Kamis, 21 Mei 2026

Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Segera Disidangkan

Penyidik melimpahkan empat tersangka penyuap Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan empat tersangka penyuap Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan empat tersangka penyuap Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

Mereka ialah Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Mohammad Saleh.

"Hari ini (10/10) dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SM (Slamet Masduki/Pj Sekda Pemalang) dkk, dari tim penyidik ke tim jaksa karena pemberkasan perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/10/2022).

Ali mengatakan penahanan keempat tersangka pemberi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang itu kini menjadi wewenang tim jaksa, terhitung 20 hari kedepan sejak 10 Oktober 2022 hingga 29 Oktober 2022.

Keempatnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.

Baca juga: Hari Ini, KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Mohammad Saleh.

Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp6,1 miliar dalam perkara tersebut.

Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.

Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp4 miliar.

Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang. Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.

Empat di antaranya yang diduga memberikan uang ke Mukti Agung yakni Slamet Masduki, agar dapat menempati posisi Penjabat Sekda; Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD; Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved