Polisi Tembak Polisi
PN Jakarta Selatan Terima 11 Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs
PN Jakarta Selatan terima berkas perkara Ferdy Sambo Cs terkait kasus penembakan Brigadir J dan obstruction of justice, Senin (10/10/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus penembakan Brigadir J dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, Senin (10/10/2022) sore.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi, ada lima berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan enam berkas perkara obstruction of justice kasus Brigadir J.
"Yang diserahkan hari ini, lima berkas dan enam berkas, jadi 11 berkas."
"Lima yang menyangkut pasal 340 dan enam menyangkut obstruction of justice," kata Haruno Patriadi, Senin, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut, Haruno menjelaskan prosedur pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Deretan Pengakuan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Jelang Sidang Perdana
Setelah menerima limpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berkas akan diregistrasi terlebih dahulu.
"Hari ini, kita terima limpahan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta selatan, selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi."
"Setelah diregistrasi nanti masuk ruangan pimpinan, menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, kemudian juga termasuk panitera pengganti. Setelah itu masuk lagi ke petugas, baru diserahkan ke majelis hakim yang sudah ditunjuk" ucapnya.
Setelah sampai ke majelis hakim yang ditunjuk, lanjut Haruno, barulah majelis hakim menentukan hari persidangan.
Adapun jadwal persidangan kemungkinan bisa saja ditentukan selama satu minggu.
"Sekurang kurangnya satu minggu. Saya belum bisa mengatakan satu minggu-dua minggu ke depan (jadwal sidang), tapi rata-rata satu minggu ke depan," jelasnya.
Sementara itu, terkait majelis hakim dalam sidang ini, Haruno mengatakan, ada tiga sampai empat majelis hakim yang akan dipilih oleh Kepala Pengadilan Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk, Senin (10/10/2022).
Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.04 WIB.
Dikutip dari TribunJakarta.com, terdapat enam tumpukan berkas yang diserahkan ke PN Jakarta Selatan.
Berkas yang mulanya diletakkan di bagasi mobil diserahkan secara bergantian ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.
Satu per satu tumpukan berkas perkara dibawa menggunakan troli.
"Ini (berkas) FS (Ferdy Sambo)," kata seorang Jaksa yang membawa tumpukan berkas perkara.
Tumpukan berkas perkara yang disebut terkait Ferdy Sambo itu terlihat paling tinggi atau di antara tumpukan berkas lainnya.
Baca juga: 170 Personel Polri Bakal Disiagakan di Setiap Persidangan Ferdy Sambo Cs
Persidangan Ferdy Sambo dkk akan Digelar Terbuka
Diberitakan Tribunnews.com, Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu, mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, secara terbuka di Ruang Sidang Utama.
"Terbuka untuk umum. Nanti boleh diliput," katanya pada Senin (10/10/2022).
Meski demikian, awak media dan masyarakat umum dipersilakan menonton dari monitor yang disediakan di luar ruang sidang.
Hal itu dikarenakan keterbatasan kapasitas ruang sidang.
"Di selasar akan disiapkan monitor," ucap Saut.
Nantinya, ketika persidangan, seluruh tersangka, termasuk Ferdy Sambo akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Tetapi, pihak PN Jakarta Selatan belum memastikan penempatan seluruh tersangka di dalam sel.
"Itu sepenuhnya kewenangan majelis hakimnya," kata Saut.
Adapun nama-nama hakim dalam persidangan kasus ini akan ditentukan pada hari yang sama dengan pelimpahan surat dakwaan ke PN Jakarta Selatan.
Bila pelimpahan berkas dilaksanakan pada hari ini, maka nama-nama Majelis Hakim dapat dilihat di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada malam ini.
"Keluar hari ini (nama-namanya). Tapi dia perlu sinkron dari website kita."
Baca juga: Keluarga Belum Bisa Pastikan Hadir di Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan surat dakwaan kasus ini kepada PN Jakarta Selatan pada Senin ini.
Terdapat berkas perkara dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang akan dilimpahkan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Selain itu, berkas perkara dari tujuh tersangka obstruction of justice juga dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tumpukan-berkas-perkara-sambo-cs.jpg)