Kamis, 21 Agustus 2025

Sosok Kasmita Widodo, Kepala BRWA yang Membantu Verifikasi Wilayah Adat di Kongres AMAN VI

BRWA bersama Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) terlibat langsung untuk terus membantu memfasilitasi penyiapan dokumen terkait hutan adat

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) ke-VI Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 25-26 Oktober 2022 mendatang di wilayah adat Tabi, Jayapura, Papua dan beberapa hari jelang gelaran akbar masyarakat adat itu, sejumlah persiapan terus dilakukan. Di antaranya dilakukan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang dikepalai oleh Kasmita Widodo 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) ke-VI Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 25-26 Oktober 2022 mendatang di wilayah adat Tabi, Jayapura, Papua.

Beberapa hari jelang gelaran akbar masyarakat adat itu, sejumlah persiapan terus dilakukan. Di antaranya dilakukan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang dikepalai oleh Kasmita Widodo.

BRWA bersama Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) terlibat langsung untuk terus membantu memfasilitasi penyiapan dokumen terkait hutan adat hingga proses verifikasi.

Upaya itu tak lepas dari peran salah satu panitia kongres yang juga anggota tim terpadu verifikasi hutan adat yang dibentuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga: Komnas Perempuan Nilai RUU Masyarakat Hukum Adat Belum Detail Akomodir Hak Perempuan

Adapun usulan luas hutan adat yang telah diverifikasi sebanyak 20 ribu hektar di Kabupaten Jayapura. Area tersebut, lanjut Dodo, memiliki potensi untuk ditetapkan menjadi hutan adat.

“Itu sudah diverifikasi, dan kita tunggu hasil verifikasinya dari KLHK. Dan targetnya memang itu akan ditetapkan sebelum Kongres AMAN,” tuturnya.

Profil Kepala BRWA Kasmita Widodo 

Kasmita Widodo atau akrab disapa Dodo merupakan Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat ( BRWA ).

Pria kelahiran Bekasi, 17 Maret 1970 itu menghabiskan 1 dekade lebih bersama yayasan yang bergerak di bidang verifikasi wilayah adat itu.

Dodo merupakan pria berkacamata dan seorang Sarjana dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Ayah empat anak ini kini berusia 52 tahun dan tinggal bersama seorang istri serta empat anaknya di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tentang Badan Registrasi Wilayah Adat

Badan Registrasi Wilayah Adat atau BRWA merupakan sebuah yayasan yang bergerak di bidang verifikasi tanah adat di seluruh Indonesia.

BRWA dibentuk pada 2010 oleh Kasmita Widodo alias Dodo, bersama Sekretaris Jenderal AMAN kala itu, Abdon Nababan.

“Saya dulu bersama bang Abdon Nababan dkk, waktu itu masih di JKPP, Koordinator Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif. Waktu itu Bang Abdon sebagai Sekjen AMAN. Jadi bersama Sekjen AMAN kita membentuk BRWA di 2010,” kata Dodo.

Sejak pertama berdiri hingga saat ini, BRWA telah meregistrasi sebanyak 20 juta hektar wilayah di seluruh Indonesia untuk mendukung masyarakat adat memiliki peta-peta wilayah adat yang tervalidasi lengkap datanya, sehingga menjadi dasar untuk pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat.

BRWA bergerak pada level komunitas, sehingga pemetaan wilayah tidak dilakukan secara langsung. Kendati demikian, yayasan ini turut menyiapkan standarisasi, memvalidasi peta wilayah adat sehingga menjadi dokumen untuk pengakuan bagi pemerintah daerah.

BRWA juga bekerja di tingkat kabupaten untuk membantu pemda-pemda yang memiliki program atau mandat untuk proses pengamuan masyarakat adat dan wilayah adatnya.

“Jadi kita bikin pedoman mentraining panita masyarakat hukum adat di kabupaten, sehingga mereka punya dokumen yang bisa dijdikan penetapan pengakuan masy hukum adat oleh bupati.”

“Di kementerian kita banyak bekerja dengan KLHK untuk pejabat untuk hutan adat,“ ucap Dodo.

Menanggapi hal tersebut Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN mengatakan. “Kami mengapresiasi Pemerintah Daerah Kab. Jayapura atas pengusulan Hutan Adat ini, yang harus dipastikan adalah KLHK segera mengeluarkan SK Hutan Adat sesuai dengan usulan dari Masyarakat Adat dan Pemda Jayapura, jangan dimutilasi!. KLHK jangan menunda, mempersulit dan menggantung proses pengakuan ini".

"Jangan sampai hanya berakhir pada usulan lalu kemudian klaim sebagai capaian seperti yang terjadi sebelumnya”. Tegas Rukka Sombolinggi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan