Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
UPDATE Penanganan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Ketua Pelaksana dan Security Diperiksa
Dirmanto mengatakan pihak kepolisian saat ini sedang memeriksa dua orang tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, tiga lainnya minta dijadwalkan ulang
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Adapun keenam tersangka tersebut yaitu:
1) AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB.
2) AH, merupakan Ketua Panitia Panpel (Panpel)
3) SS, merupakan Security Officer
Baca juga: Pimpin TGIPF Kanjuruhan, Mahfud MD Buka Rapat Bersama Pengurus PSSI
4) Komisiaris Polisi (Kompol) Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
5) Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, Danki 3 Brimob Polda Jatim.
6) Ajun Komisaris Polisi (AKP) TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani)