Kamis, 11 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Hadapi Sidang, Bharada E Dibantu Akademisi, Keluarga Brigadir J Siapkan 11 Saksi, Siapa Saja ?

Sejumlah persiapan dilakukan masing-masing kubu menghadapi persidangan, di antaranya menyiapkan saksi. Keluarga Brigadir J siap bersaksi di pengadilan

Kolase Tribunnews/TribunJambi
Kolase foto Brigadir J semasa hidup, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak orangtua Brigadir J, Vera Simanjuntak kekasih Brigadir J, Rohani Simanjuntak bibi Brigadir J. Mereka bakal jadi saksi di sidang Ferdy Sambo Cs. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana Ferdy Sambo Cs tinggal hitungan hari.

Rencananya sidang Ferdy Sambo Cs bakal digelar terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022.

Menghadapi persidangan, keluarga Brigadir J telah menyiapkan diri hingga bakal menghadirkan 11 saksi.

11 saksi merupaka keluarga inti, yakni orangtua Brigadir J, adik Brigadir J, bibi Brigadir J hingga kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Lalu kubu tersangka Bharada E juga punya persiapan dan strategi sendiri.

Pengacara Ronny Talapessy siap membela kliennya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pihaknya telah menyiapkan akademisi dan ahli profesional untuk membantu di persidangan nanti.

Ini 11 Saksi Keluarga Brigadir Yosua yang Siap Memberikan Keterangan saat Persidangan Sambo Cs

Keluarga Brigadir Yosua mengaku telah siap untuk mengikuti persidangan dan menjadi saksi dalam kasus yang merenggut keluarga tercintanya.

Bibi Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak mengatakan dalam menghadapi persidangan nanti pihaknya menyiapkan 11 saksi yang siap memberikan keterangan

"Kami dari keluarga, keluarga inti ada 11 saksi, mau diperhadapkan di persidangan nanti 11 saksi," ucap Rohani, Senin (10/10/2022).

Kesebelas saksi tersebut ialah orangtua Brigadir Yosua Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, Yuni Hutabarat, Devi Hutabarat dan Mahareza Hutabarat.

Kemudian sang Bibi Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak dan Sangga Sianturi, sang kekasih Vera Simanjuntak serta dua orang tenaga kesehatan yang memberikan formalin terhadap jenazah Brigadir Yosua.

Kata Rohani kesebelas saksi tersebut akan memberikan keterangan sesuai keadaan sebenarnya, terutama saat jenazah tiba di Jambi.

Ia berharap di persidangan nanti dapat berjalan secara terbuka dan transparan, serta majelis hakim dapat bekerja dengan seadil-adilnya.

Bibi Brigadir Yosua Hutabarat, Rohani Simanjuntak. | Brigadir Yosua Hutabarat dilaporkan tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Pejabat Mabes Polri yang berada di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sore. Setelah diterima jasadnya oleh pihak keluarga, ternyata ditemukan luka sayatan akibat benda tajam pada jasad Brigadir Yosua.
Bibi Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rohani Simanjuntak. | (Kompas TV)

Ronny Talapessy Siapkan Akademisi dan Ahli Profesional untuk Bantu Bharada E di Persidangan

Pengacara Ronny Talapessy siap membela kliennya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, pihaknya telah menyiapkan akademisi dan ahli profesional untuk membantu di persidangan nanti.

"Kita fokus kepada mental klien saya supaya siap menghadapi persidangan, sudah ada pendampingan juga dari psikolog."

"Nah mengenai apa yang disiapkan oleh tim penasihat hukum pastinya ada beberapa strategi, saya akan sampaikan nantinya di pengadilan, kalau sekarang terlalu dini."

"Tetapi sedikit saja saya sampaikan bahwa kita (sampai saat ini telah) siapkan ahli yang secara profesional dan kemudian akademisi yang terpanggil secara kemanusiaan untuk membantu Bharada E," kata Ronny dikutip dari Kompas Tv, Senin (10/10/2022).

Apalagi, lanjut Ronny, status Bharada saat ini adalah Justice Collaborator dan ia juga konsisten pada apa yang ia yakini benar.

"Ya pastinya kita akan maksimal (membela Eliezer) kita melihat bahwa Bharada E ini sepanjang proses penyidikan ini kooperatif dan poin yang pertama yang membuat kita melihat bahwa dia kooperatif dan konsisten."

"Karena itu juga didampingi oleh LPSK dan sebagai status sebagai Justice Collaborator dan sudah diatur oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 bahwa saksi kunci atau saksi mahkota yang membuka terang perkara ini mendapatkan keadilan juga," ujar Ronny.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Rihard Eliezer atau Bharada E ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022)
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Rihard Eliezer atau Bharada E ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) (Dok. Puspenkum Kejagung)

Ronny juga akan meminta LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa dan hakim mengenai status Justice Collaborator Bharada E.

"Jadi pertimbangan untuk Jaksa dan hakim Kami juga akan mendorong kepada LPSK untuk membuatkan surat rekomendasi kepada jaksa dan hakim mengenai status JC klien kami."

"Nah di sini perlu diingat bahwa klien saya ini kan yang membuka kasus ini menjadi terang benderang."

"Tetapi dalam posisi perkara ini memang saksi yang lainnya juga menyampaikan berbeda dengan keterangan klien."

"Saya tapi prinsipnya, bahwa klien saya tetap konsisten menyampaikan sesuai dengan apa yang terjadi," jelas Ronny.

Sebelumnya, Ronny juga mengaku saat ini pihaknya sedang mematangkan strategi untuk menghadapi persidangan nanti.

Pihaknya juga menyebut bakal ada kejutan di pengadilan.

"(Kami sedang) mempersiapkan untuk sidang kedepannya."

"Kami dari tim penasehat hukum akan mempersiapkan strategi-strategi bagaimana untuk membela Bharada E."

"Dan kita ada kejutan nanti di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," kata Ronny dikutip dari Kompas Tv.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Bharada E Sehat dan Siap Jelang Sidang Perdana, Pengacara: Ini Pertaruhan Masa Depan dan Nasib

Menjelang persidangan, pengacara Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam keadaan sehat dan mengaku siap menjalani sidang.

Sebagaimana diketahui, status Bharada E saat ini adalah sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berkas-berkas perkaranya juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sehingga kemungkinan minggu depan, Bharada E akan disidangkan.

Tentu Bharada E nantinya akan bertemu dengan Ferdy Sambo di persidangan.

Karena hal itu bukan menjadi masalah bagi Bharada E dan timnya.

Pasalnya, persidangan nanti adalah penentu nasib dan masa depan Eliezer.

"Ini merupakan pertaruhan ya masa depannya, dia nasibnya dan pastinya kemarin kita sudah sampaikan kepada LPSK bahwa kalaupun juga nanti sidang offline, prinsipnya adalah Bharada E siap."

"Kemarin saya juga berdiskusi sama Richard Eliezer, dia sampaikan bahwa dia siap, karena nilai pembuktian ketika offline itu kami pikir lebih baik ya, karena akan melihat langsung keterangan dari klien saya merupakan atau juga pun keterangan dari saksi yang lain," kata Ronny dikutip dari Kompas Tv, Senin (10/10/2022).

Warga melihat karangan bunga berisi dukungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/10/2022). Jelang sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk, terdapat karangan bunga di depan PN Jaksel yang memuat ucapan dukungan untuk Bharada Richard Eliezer atau dikenal dengan Bharada E. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melihat karangan bunga berisi dukungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/10/2022). Jelang sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk, terdapat karangan bunga di depan PN Jaksel yang memuat ucapan dukungan untuk Bharada Richard Eliezer atau dikenal dengan Bharada E. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jadi pada prinsipnya adalah, pihaknya mengaku siap karena ini merupakan pertaruhan dari Bharada E, nasib dia kedepannya seperti apa.

"Tapi begini kesaksian dia ini sangat penting ya dia kooperatif, kalau memang dia ditinggal sendiri, ya kami akan buktikan di pengadilan bahwa ada alat bukti yang lainnya juga. Kita lihat kan bahwa kemungkinan besar Richard akan ditinggal gitu, kan keterangan-keterangan yang lainnya tidak akan mendukung keterangannya dia."

"Tetapi begini dari rekonstruksi sampai sekarang, Richard Eliezer konsisten. Kita minta dukungan dari publik, kemudian juga kita mendorong supaya hakim dan jaksa juga berpedoman kepada undang-undang perlindungan saksi dan korban, pertama itu," ujar Ronny.

Baca juga: Stategi Pengacara Agar Bharada E Bisa Bebas atau Hukuman Lebih Ringan

Termasuk, kata Ronny, pihaknya juga akan menyiapkan bukti di pengadilan.

"Kedua mengenai alat bukti yang lainnya juga pun akan kita buktikan di pengadilan bahwa ini korelasinya ada," tegas Ronny

Keluarga Brigadir Yosua saat ini tengah menunggu proses persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS.

Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri telah menyusun berkas dakwaan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J rampung dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022) lalu.

Rencana Sidang Ferdy Sambo: Digelar 17 Oktober secara Terbuka hingga 170 Personel Polri Dikerahkan

Inilah rencana sidang mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022).

Hal ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (10/10/2022), dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Berdasarkan jadwal, sidang Ferdy Sambo akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Selain Ferdy Sambo, tersangka lain yang disidangkan pada hari yang sama, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal)."

"Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Satu Minggu Jelang Sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Belum Terima Salinan Berkas Dakwaan

Sementara itu, sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Selasa (18/10/2022).

Kemudian, sidang tersangka Obstruction of Justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E.

Hakim yang Pimpin Sidang Ferdy Sambo

Ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa. Anggota majelis hakim, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono," ungkap Djuyamto, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Saat ini, Wahyu Iman Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Sedangkan, anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan.

Sidang akan Digelar Terbuka

Diberitakan Tribunnews.com, sidang Ferdy Sambo akan dilaksanakan secara terbuka.

Namun, karena keterbatasan kapasitas ruang sidang, awak media dan masyarakat umum dapat menyaksikan persidangan melalui monitor yang disediakan di luar ruangan.

PN Jakarta Selatan Sediakan Siaran Langsung

Pihak PN Jakarta Selatan telah mengonfirmasi ruang sidang utama yang akan menjadi tempat persidangan Ferdy Sambo dkk.

Ruang persidangan itu diketahui hanya berkapasitas 40 pengunjung.

Oleh sebab itu, pihak PN Jakarta Selatan telah membuat skenario teknis persidangan dengan keterbatasan tempat.

Satu di antaranya yakni PN Jakarta Selatan akan menyediakan siaran langsung.

Namun, tidak seluruh bagian persidangan akan ditampilkan dalam siaran langsung.

"Ada hal-hal tertentu yang kemungkinan mungkin cut off (dipotong)," jelas Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, Senin.

Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah profil tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk.
Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah profil tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk. (pn-jakartaselatan.go.id)

Komjak akan Ikut Awasi Sidang

Komisioner dari Komisi Kejaksaan (Komjak) akan melakukan pemantauan terhadap para jaksa penuntut umum (JPU) selama sidang kasus Brigadir J.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, menjelaskan pihaknya mempersilakan para komisioner Komjak melakukan pemantauan.

"Enggak apa-apa silakan. Kami justru malah senang kalau ada yang memantau biar enggak ada masalah," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Ada 20-30 Jaksa

Dalam menyidangkan kasus ini, ungkap Syarief, akan ada sekitar 30 jaksa yang bertugas.

Namun, jumlah tersebut masih bisa bertambah atau berkurang tergantung kebutuhan jaksa nantinya.

"Sekitar 20 sampai 30 (JPU). Itu dulu," kata Syarief.

170 Personel Diterjunkan untuk Pengamanan Sidang

Sebanyak 170 personel Polri akan diterjunkan dalam pengamanan jalannya sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel nanti yang kami terjunkan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di PN Jaksel, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Ade mengatakan, pengamanan tersebut bertujuan agar sidang Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya berjalan kondusif.

Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan PN Jakarta Selatan terkait pengamanan.

Personel Polres Metro Jakarta Selatan juga akan melihat berbagai situasi di lapangan.

"Kami dalam setiap proses pengamanan tidak boleh under estimate," terang Ade.

Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru yaitu persidangan. Sidang Ferdy Sambo cs tersangka kasus ini akan digelar pekan depan. Keluarga Brigadir J siapkan kejutan.
Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru yaitu persidangan. Sidang Ferdy Sambo cs tersangka kasus ini akan digelar pekan depan. Keluarga Brigadir J siapkan kejutan. (kolase/dok Tribunnews.com)

Diketahui, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan