Stategi Pengacara Agar Bharada E Bisa Bebas atau Hukuman Lebih Ringan
Saat persidangan nanti, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya bebas dari dakwaan
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bersama empat tersangka lainnya, kini dirinya sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung sebelum menjalani persidangan.
Saat persidangan nanti, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya bebas dari dakwaan.
"Target kita adalah bebas," katanya pada Rabu (5/10/2022).
Oleh sebab itu, dia akan menghadirkan beberapa saksi yang jumlahnya tidak lebih dari 10 orang.
Saksi-saksi tersebut diharapkan dapat meringankan tuntutan terhadap Bharada E.
Baca juga: Komentari Bharada E, Deolipa Yumara : Saat Pertama Kali Saya Ketemu Rileks, Sekarang Tegang
Di antara saksi-saksi tersebut, tidak ada yang berasal dari kepolisian. Terkait detail profil saksi-saksi yang akan dihadirkan, Ronny belum bisa menyampaikannya.
"Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi," ujarnya.
Namun dirinya mengungkapkan, fokus tujuan penghadiran saksi.
Menurutnya, saksi-saksi akan dihadirkan untuk membuktikan bahwa Bharada E menembak Brigadir J di bawah perintah atasannya.
"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP). Salah satu fokusnya ya itu."
Meski akan meringankan tuntutan terhadap kliennya, Ronny masih enggan membocorkan apakah saksi yang dihadirkan akan memberatkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo atau tidak.
"Kalau masalah itu kan nanti kita lihat saja di pengadilan," katanya.
Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa Bharada E akan bersikap kooperatif hingga persidangan nanti.
"Klien saya akan terbuka."