Aplikasi Trading Ilegal
Korban Binomo Akan Datangi Pengadilan Negeri Tangerang Saat Sidang Putusan Indra Kenz
Maru Nazara, mengatakan seluruh korban Binomo akan memenuhi Pengadilan Negeri Tangerang saat sidang putusan Indra Kenz
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
(Dari kiri ke kanan) Erik selaku korban, Maru Nazara Ketua Paguyuban Trader Indonesia Bersatu sekaligus korban Indra Kenz, Rob Situmorang selaku korban dari IK, hadir dalam sidang replik, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (12/10/2022)
Sebagai informasi, seluruh harta Indra Kenz yang didapatkan dari hasil menjadi afiliator Binomo disita oleh pihak berwajib, mulai dari jam, mobil, rumah, sertifikat tanah, hingga uang tunai.
Rekening atas nama Indra dan keluarganya dibekukan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.
Bagi Indra Kenz, dia juga mendapatkan ganjaran dengan dimiskinkan.
Indra mengaku sudah tidak memiliki apa-apa lagi sehingga merasa tak adil jika harus mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun.