Kamis, 4 September 2025

Perludem Usulkan KPU Beri Asuransi Kepada Badan Ad Hoc Ketimbang Cuma Santunan

Ada kondisi penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia akibat beratnya beban tugas tidak tercatat sehingga mereka tak mendapat santunan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
Tribunnews/JEPRIMA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diusulkan memberikan asuransi ketimbang hanya santunan bagi Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu yang kecelakaan kerja 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) diusulkan memberikan asuransi ketimbang hanya santunan bagi Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu yang kecelakaan kerja.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan uji publik materi muatan dua Rancangan PKPU terkait Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: KPPU Gelar Kompetisi Penulisan Artikel Berhadiah Total Rp 50 Juta, Ini Ketentuannya

“Soal kecelakaan kerja kami menyarankan ada asuransi,” kata peneliti Perludem, Kahfi Adlam Hafiz.

Sebab menurutnya, ada kondisi penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia akibat beratnya beban tugas tidak tercatat sehingga mereka tak mendapat santunan. 

Baca juga: KPU Sebut Ada 6 Isu Strategis Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri

Hal lainnya kata dia, ada penyelenggara yang mendapat santunan, tapi status mereka masih dalam kondisi sakit. Sehingga, keberadaan asuransi dinilai lebih mampu menjamin mereka yang sakit akibat kelelahan bekerja.

“Saya kira itu harus ada koordinasi yang kuat antara KPU dengan rumah sakit untuk kemudian memastikan jumlah anggota yang masuk rumah sakit,” terang dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan