Kamis, 4 September 2025

Pemilu 2024

Bawaslu Persilakan Parpol yang Tak Setuju Hasil Verifikasi Administrasi Ajukan Mekanisme Hukum

mengatakan partai politik yang merasa tidak setuju, tidak sepakat atau berbeda pandangan terhadap keputusan yang dikeluarkan KPU bisa mengajukan gugat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja saat ditemui usai konferensi pers hasil verifikasi administrasi parpol di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). 

3. PPP

4. Partai Nasdem

5. Partai Demokrat

6. PAN

7. Partai Gerindra

8. Partai Golkar

9.  PKS

Parpol kategori kedua atau parpol peserta Pemilu 2019 tidak lolos presidential threshold, antara lain:

10. PSI

11. Perindo

12. PBB

13. Partai Hanura  

14. Partai Garuda

Parpol kategori ketiga yakni parpol yang baru ikut pemilu, meliputi:

15. PKN

16. Partai Gelora Indonesia

17. Partai Ummat

18. Partai Buruh

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan