Senin, 29 September 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat dari Polri Karena Terlibat Kasus Narkoba

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri.

Penulis: Adi Suhendi
(ISTIMEWA//Via Tribun Manado)
Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri karena kasus peredaran Narkoba. 

Hal itu diungkap Sahroni dalam akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88. Dia meminta agar Listyo memecat dan memidanakan anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Pak Kapolri saya minta ketegasan anda terkait para pejabat Polri yang terlibat dengan judi or narkoba. Anda harus segera pecat dan pidanakan. Ini taruhan anda memimpin institusi besar," tulisnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Irjen Teddy Minahasa akan menempati jabatan Kapolda Jawa Timur yang ditinggalkan Irjen Nico Afinta.

Baca juga: Bicara Dugaan Kasus Irjen Teddy Minahasa, Kapolri: Kami Akan Tindak Tegas Judi Online dan Narkoba

Hal tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, Jabatan Kapolda Jawa Timur berganti perwira.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan pergantian sejumlah Pati Polri tersebut.

"Ya betul, TR tersebut adalah tour of duty dan tour of area, mutasi adalah hal yang alamiah diorganisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi," kata Dedi saat dihubungi, Senin (10/10/2022).

Jabatan Kapolda Jawa Timur yang sebelumnya dijabat oleh Irjen Nico Afinta, kini akan diisi Irjen Teddy Minahasa.

Nico dipindahkan dari jabatan Kapolda Jawa Timur untuk mengisi jabatan Sahlisosbud Kapolri.

Sedangkan, jabatan yang ditinggal Teddy yakni Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) akan diisi oleh Irjen Pol Rusdi Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdikat Polri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan