Selasa, 30 September 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Narkoba Jenis Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Sudah Terjual 1,7 Kg di Kampung Bahari

Irjen Teddy Minahasa disebut sebagai pengendali narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Saat penangkapan 1,7 kilogram sabu sudah dijual.

Editor: Adi Suhendi
Kloase Tribunnews.com
Pengungkapan kasus Narkoba oleh Polda Metro Jaya dan Irjen Teddy Minahasa. Narkoba jenis sabu seberat 5 kg yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa sudah terjual 1,7 kg di Kampung Bahari. 

Penangkapan berawal saat penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Diperintahkan Usut Terus Pidana Kasus Narkoba yang Jerat Irjen Teddy Minahasa

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved