Minggu, 21 September 2025

Puan Maharani Tunggu Momen Polri Bersih-bersih Internal untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kasus narkoba yang diduga melibatkan perwira tinggi Polri diusut tuntas.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Puan Maharani memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPR masa persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Dalam sidang Paripurna ini beragendakan pengesahan Anggota Komnas HAM RI periode 2022-2027, penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2022 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I tahun 2022 oleh BPK RI dan pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Bertemu Presiden Kenya, Ketua DPR Puan Maharani Cerita Hubungan Historis yang Dipelopori Bung Karno

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan