Polisi Tembak Polisi
Deolipa Yumara Ingin Gabung Tim Hukum, Kuasa Hukum Bharada E: Nanti di Perkara Lain
Ronny menyebut pihaknya sangat terbuka untuk Deolipa bergabung dengan tim hukumnya. Namun, bukan untuk perkara yang menjerat Bharada E.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy merespon keinginan Deolipa Yumara yang ingin bergabung dalam tim hukum dalam proposal perdamaian.
Proposal perdamaian itu diajukan dalam sidang gugatan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) lalu
Ronny menyebut pihaknya sangat terbuka untuk Deolipa bergabung dengan tim hukumnya.
Namun, bukan untuk perkara yang menjerat Bharada E.
"Kalau dia mau gabung boleh tapi di perkara yang lain ya nanti saya kasih," kata Ronny saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (16/10/2022).
Ronny menyebut hak untuk menjadi pendamping hukum sepenuhnya ada di Bharada E. Untuk itu, dia akan berkomunikasi terlebih dahulu ke kliennya soal permintaan itu.
"Nanti kita tanya ke klien (Bharada E). Nanti kita pertimbangkan kita kabari segera," ucapnya.
Layangkan Proposal Perdamaian
Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara meminta untuk bergabung kembali ke tim pengacara Bharada E.
Baca juga: Deolipa Tak Terima Kuasanya Dicabut Sepihak, Pengacara Bharada E: Itu Biasa
Hal ini dikatakan Deolipa dalam proposal perdamaian dalam sidang gugatan lanjutan dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
"Untuk penanganan perkara Bharada E akan ditangani bersama dengan pihak tergugat 2, Ronny Talapessy dan tim bersama para penggugat lagi," kata Deolipa kepada wartawan.
Dalam proposal perdamaian itu, Deolipa meminta kepada Bharada E dan Kabareskrim Polri sebagai tergugat untuk mencabut pencabutan kuasa yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dengan dicabutnya pencabutan kuasa itu, otomatis Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin kembali menjadi tim kuasa hukum Bharada E.
"Ya karena ketika kita minta pencabutan surat kuasa dicabut, itu otomatis kita adalah kuasa hukumnya lagi, tapi kita kasih ya sudah kita bareng-bareng," ucapnya.
"Ketika permintaan kedua kita di penuhi otomatis kita adalah kuasa hukumnya si Eliezer lagi," sambungnya.
Sebelumnya, Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus berlanjut.
Dalam agenda sidang beragendakan mediasi pada Kamis (13/10/2022), Deolipa Yumara sebagai penggugat memberikan proposal perdamaian kepada Bharada E sebagai tergugat 1 dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebagai tergugat 3.
"Apakah ya dan tidaknya, kalau ya kita berdamai, kalau tidak masuk pada materi pokok perkara," kata Deolipa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam proposal perdamaian itu, Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin meminta kepada Bharada E untuk mencabut surat pencabutan kuasa.
Baca juga: Deolipa Yumara Minta Bergabung Lagi ke Tim Kuasa Hukum Bharada E
"Inti dari kesepakatan damai adalah terciptanya kesepahaman untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terkait dengan pencabutan surat kuasa dengan suasana saling menghargai dan memaafkan. intinya yang pertama saling menghargai dan memaafkan," ungkapnya.
Gugatan Deolipa
Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.
Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Deolipa menegaskan pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.
Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.
Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.
Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.
"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya.