Polisi Tembak Polisi
Hadir di Sidang Perdana Ferdy Sambo Besok, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Persiapannya
Sidang perdana Ferdy Sambo Cs dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2022).
Editor:
Willem Jonata
Diberitakan sebelumnya, Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J pada Senin (18/7/2022).
Laporan tersebut dilakukan karena pihak keluarga merasa menemukan banyak kejanggalan pada kematian Brigadir J, yang sebelumnya terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, pihak keluarga melalui Kuasa Hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak juga mengajukan permohonan autopsi ulang, serta visum et repertum ulang.

Diketahui visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.
Kamaruddin menjelaskan, selama ini pihak keluarga mendapatkan informasi terkait autopsi pada Brigadir J melalui media.
Namun pihak keluarga mengaku tidak meyakini apakah autopsi yang sebelumnya dilakukan polisi di RS Polri Kramat Jati tersebut benar atau tidak.
"Informasinya sudah dapat dari media sudah diautopsi, tapi apakah autopsinya ini benar atau tidak. Karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh."
"Kita tidak tahu kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam. Kita tidak tahu," kata Kamaruddin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (18/7/2022).
Oleh karena itu akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk mengajukan autopsi dan visum et repertum ulang pada jasad Brigadir J.
"Jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertum ulang," tegas Kamaruddin.
Hasil Autopsi Kedua Brigadir J
Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Ade Firmansyah mengungkapkan hasil autopsi kedua pada jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hasil tersebut diungkapkan Ade di setelah pihaknya menyerahkan hasil autopsi kedua Brigadir J ke Bareskrim Polri pada Senin (22/8/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter forensik, Ade menegaskan bahwa tidak ada luka lain di tubuh Brigadir J selain luka tembak dari senjata api.
Sehingga Ade dapat memastikan Brigadir J tidak memiliki luka-luka akibat kekerasan.