Rabu, 29 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Ferdy Sambo, PN Jaksel Sediakan Layanan Streaming dan Polisi Siapkan Pengalihan Arus

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J akan disidang pada Senin (17/10/2022) di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang perdana Ferdy Sambo cs yang mulai digelar Senin (17/10/2022). Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J akan diadili pada Senin (17/10/2022) di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. 

Kemudian, arus lalu lintas dari arah Jalan Madrasah mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan kiri di pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.

Adapun untuk arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Ragunan.

Arus lalu lintas dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan kanan ke arah Ragunan.

Lantas, arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.

Diketahui, kasus Ferdy Sambo mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) besok.

Keempat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf akan diadili pada Senin besok.

Selanjutnya, untuk tersangka Bharada Rihard Eliezer alias Bharada E akan disidang terpisah pada Selasa (18/7/2022).

Sementara itu, perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Para tersangka obstraction of justice, ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Keluarga Bharada E Kemungkinan Hadir saat Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Susunan Majelis Hakim

Diberitakan Tribunnews.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menyusun nama majelis hakim yang akan mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

Adapun ketua majelis hakim, adalah Wahyu Iman Santosa yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Kemudian, anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan.

"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah profil tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk.
Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk. (pn-jakartaselatan.go.id)
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved