Rabu, 29 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Ferdy Sambo, PN Jaksel Sediakan Layanan Streaming dan Polisi Siapkan Pengalihan Arus

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J akan disidang pada Senin (17/10/2022) di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang perdana Ferdy Sambo cs yang mulai digelar Senin (17/10/2022). Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J akan diadili pada Senin (17/10/2022) di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J segera diadili.

Ferdy Sambo akan diadili bersama empat tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pada Senin (17/10/2022) di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.

Kemudian, satu tersangka lagi, yakni Bharada E atau Richard Eliezer akan disidang secara terpisah pada Selasa (18/10/2022).

Terkait sidang Ferdy Sambo Cs, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menyediakan fasilitas, berupa TV Pool yang bisa diakses masyarakat lewat layanan streaming.

"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Sabtu (16/10/2022), dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Kilas Balik Tewasnya Brigadir J: Lima Skenario Ferdy Sambo yang Akhirnya Menyeret Para Anggota Polri

Djuyamto juga memastikan, persidangan Ferdy Sambo Cs dapat disiarkan live oleh beberapa stasiun televisi.

Untuk itu, Djumyamto berharap masyarakat tak ikut menyaksikan langsung jalannya sidang terbuka pada Senin (17/10/2022) besok.

Menurutnya, imbauan tersebut didasari kapasitas orang di dalam ruang sidang.

Djuyamto pun memberikan batasan maksimum hanya 50 orang yang berhak masuk ke dalam ruang sidang.

Pembatasan jumlah pengunjung pada sidang perkara Ferdy Sambo Cs ini, dimaksudkan guna menjaga suasana khidmat persidangan.

Sementara terkait pengamanan sidang Ferdy Sambo dkk, pihak kepolisian sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar PN Jaksel.

"Iya ada (pengalihan arus lalu lintas), kalau di depan PN crowded (padat)," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ruslan Idris, saat dihubungi WartakotaLive.com pada Minggu (16/10/2022).

Namun, ia mengatakan, hal tersebut masih bersifat situasional.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung. (Kolase Tribunnews.com)

Rinciannya, arus lalu lintas dari Jalan Pejaten menuju Jalan Ampera Raya dibelokkan kanan di pertigaan Madrasah ke Jalan Madrasah.

Kemudian, arus lalu lintas dari arah Jalan Madrasah mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan kiri di pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.

Adapun untuk arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Ragunan.

Arus lalu lintas dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan kanan ke arah Ragunan.

Lantas, arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.

Diketahui, kasus Ferdy Sambo mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) besok.

Keempat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf akan diadili pada Senin besok.

Selanjutnya, untuk tersangka Bharada Rihard Eliezer alias Bharada E akan disidang terpisah pada Selasa (18/7/2022).

Sementara itu, perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Para tersangka obstraction of justice, ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Keluarga Bharada E Kemungkinan Hadir saat Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Susunan Majelis Hakim

Diberitakan Tribunnews.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menyusun nama majelis hakim yang akan mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

Adapun ketua majelis hakim, adalah Wahyu Iman Santosa yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Kemudian, anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan.

"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah profil tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk.
Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk. (pn-jakartaselatan.go.id)

Sementara untuk kasus obstraction of justice, PN Jakarta Selatan telah menetapkan 6 nama majelis hakim.

Djuyamto menyatakan, keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.

"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," ucapnya.

Baca juga: Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs, Kamaruddin Simanjuntak Berupaya Menguatkan Hati Keluarga Brigadir J

Tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," jelas Djuyamto.

Untuk Ferdy Sambo yang juga dijerat dalam perkara ini, namun digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved