Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Menangis Lihat Kesedihan Kekasih Brigadir J Sampaikan Unek-unek Jelang Sidang Ferdy Sambo
Vera Simanjuntak tak bisa menutupi kesedihannya saat berbicara pada acara peringatan 100 hari tewasnya sang kekasih Brigadir J.
Editor:
Willem Jonata
Richard Eliezer atau Bharada E
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E adalah tersangka pertama yang ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pria berusia 24 tahun ini berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) atau Tamtama di kepolisian. Pangkat ini merupakan pangkat paling rendah dalam struktur kepolisian.
Bharada E merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E baru mendapat senjata beberapa bulan lalu, tepatnya November 2021, saat bergabung dengan Divisi Propam Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Hanya Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J Bukan Tembak, Panik Setelahnya
Ia juga memiliki kemampuan tembak di tingkat satu, yang artinya masih tergolong biasa saja.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, peran Bharada E dalam kasus ini adalah sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Sambo.

Bripka Ricky Rizal
Tersangka selanjutnya, yakni Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR yang juga ajudan dari Irjen Ferdy Sambo.
Ricky Rizal Wibowo merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir Kepala atau Bripka, yang masuk dalam daftar TSK.
Bripka RR tercatat sebagai anggota Satlantas Polres Brebes.
Pada 2021, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo meminta bantuan tambahan personel ke Propam Mabes Polri.
Surat permintaan resmi tersebut tertuang dalam No: B/125/II/Divpropam tanggal 8 Februari 2021 yang ditujukan kepada Polda Jawa Tengah.
Penetapan Bripka RR sebagai tersangka lantaran perannya untuk turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kuat Ma'ruf