Selasa, 2 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Brigadir J Yakin Motif Pelecehan Putri Candrawathi Tidak Bisa Dibuktikan di Persidangan

Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani persidangan tersangka Ferdy Sambo Cs 'memiliki nalar'.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani persidangan tersangka Ferdy Sambo Cs 'memiliki nalar'.

Menurutnya, motif yang disampaikan tersangka Putri Candrawathi dalam surat dakwaanya yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh Brigadir J tidak bisa disebut benar karena bersifat subjektif.

Mengingat saat ini pihak yang dituduh melakukan pelecehan seksual telah meninggal dunia.

"Saya pikir Jaksa Penuntut Umum, hakim itu kan punya nalar ya, dan memang di dalam surat dakwaan itu tidak ada suatu kepastian bahwa peristiwa yang terjadi itu, misalkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yoshua, ataupun berhubungan dengan seksual, tidak ada," kata Martin dalam program Kompas.TV, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Hadiahi iPhone 13 Pro Max ke Brigadir E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Martin pun menekankan dalam surat dakwaan tersebut, tersangka lainnya yakni sang Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Ma'ruf tidak bisa memastikan kebenaran motif tersebut.

"Bahkan di situ tertulis kan ada suatu frasa yang mengatakan bahkan setelah Kuat Maruf tidak mengetahui secara pasti yang terjadi," jelas Martin.

Ia kembali menekankan bahwa peristiwa yang diduga terjadi antara Putri dan Brigadir J masih 'simpang siur'.

Bahkan pasal yang menjerat para tersangka termasuk Putri Candrawathi pun bukan terkait kekerasan seksual, melainkan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Begitu pula pasal lainnya yang terkait dengan Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan yang turut menjerat suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo.

"Jadi di situ memang dijelaskan peristiwanya itu masih sumir ya dan kita harus ingat yang diadili di sini adalah perkara (Pasal) 340, 338, ada Obstruction of Justice ya, bukan kekerasan seksual. Jadi kebenaran materiil yang akan digali secara luas itu adalah 3 perbuatan tersebut yang khusus untuk pak Ferdy Sambo," tegas Martin.

Namun jika dilihat dari motif yang melatarbelakangi kasus ini, kata dia, untuk mengajukan tuntutan, tentunya harus mempertimbangkan berdasarkan alat bukti.

"Nah namun terkait motifnya, ada kesimpulan dari Jaksa Penuntut Umum dalam penuntutan ya, menyetujui bahwa terjadi motif tersebut sesuai dengan keinginan bu Putri. Nah ini yang saya bilang tadi, tentunya jika memang dijadikan motif, harus berdasarkan dengan pertimbangan dan alat-alat bukti yang mendukung," papar Martin.

Martin pun meyakini bahwa motif pelecehan atau kekerasan seksual itu tidak dapat dibuktikan dalam sidang tersebut lantaran hanya berdasar pada keterangan salah satu pihak yang tidak berimbang.

"Saya bisa yakini itu tidak akan bisa dibuktikan di sidang, karena hanya berdasarkan oleh keterangan saksi yang sangat subjektif ," pungkas Martin.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan