Sabtu, 6 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dihukum Minimal Seumur Hidup

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap Ferdy Sambo mendapatkan hukuman minimal seumur hidup.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak berharap Ferdy Sambo mendapatkan hukuman minimal seumur hidup. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak berharap Ferdy Sambo mendapatkan hukuman seadil-adilnya.

Menurut Martin Simanjuntak, hukuman seadil-adilnya dalam artian norma yang berlaku meliputi hukum 20 tahun, seumur hidup atau hukum mati.

Baca juga: Sidang Dakwaan Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Sempat Ganti Baju Sebelum Menuju Rumah Saguling

"Kami minta seadil-adilnya tentunya berbeda pandangan antara terdakwa dan korban. Menurut kami seadil-adilnya sesuai dengan norma yang berlaku minimal seumur hidup," kata Martin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan (17/10/2022).

Martin juga mengatakan kondisi keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat ini dalam keadaan sehat.

"Kondisi keluarga korban sehat, kemarin kita baru saja memperingati 100 hari meninggalnya almarhum. Kami juga sepakat peringatan tersebut jadi hari terakhir tangisan atau kesedihan keluarga korban," ujarnya.

Pantauan Tribunnews di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) Ferdy Sambo tengah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Hadiahi iPhone 13 Pro Max ke Bripka RR, Bharada E, Kuat Maruf setelah Bunuh Brigadir J

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini bakal digelar hingga Rabu 19 Oktober 2022 dan bersifat terbuka untuk umum.

PN Jaksel juga terpantau memasang proyektor untuk menyiarkan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo cs.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan