Senin, 22 September 2025

16 Jenis Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag, Mulai dari Siulan hingga Tindakan Paksaan

Berikut 16 jenis kekerasan seksual yang tercantum pada aturan baru Kemenag. Tindakan yang disebut kekerasan seksual mulai dari siulan hingga paksaan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
freepik
Ilustrasi korban kekerasan seksual - 16 jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam aturan baru Kementerian Agaman (Kemenag). Tindakan yang dimaksudkan sebagai kekerasan seksual mulai dari siulan, rayuan, hingga paksaan kepada korban. 

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

8. Melakukan percobaan pemerkosaan.

Baca juga: Isi Aturan Kemenag soal Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan