Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Hari Ini Kembali Jalani Pemeriksaan dalam Kasus Penjualan Narkoba

Henry Yosodiningrat menyebutkan Teddy Minahasa akan menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba pada hari ini, Selasa (18/10/2022).

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
Kompas.com/Nibras Nada Nailufar
Pengacara Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa. 

Nurul tidak merinci sakit yang diderita Irjen Teddy. Ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut kapan pemeriksaan selanjutnya akan diagendakan kembali.

Baca juga: 2 Kali Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Sebagai Tersangka, Ada Apa ?

Ia mengatakan terkait kondisi dan rencana pemeriksaan Irjen Teddy akan diinformasikan lebih lanjut mengikuti perkembangan.

“Kan tadi baru minta diperiksa oleh dokter ya, nanti updatenya kita sampaikan,” ujarnya.

Teddy Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.

Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved