Minggu, 7 September 2025

Polisi Terlibat Narkoba

PROFIL Henry Yosodiningrat, Aktivis Anti-Narkoba yang Menjadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa

Henry Yosodiningrat menilai bahwa perkara yang dituduhkan ke kliennya tidak masuk akal karena nilainya tak terlalu besar.

youtube
Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat. Ia ditunjuk menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut profil dan rekam jejak Henry Yosodiningrat yang ditunjuk menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa.

Keputusan Henry Yosodiningrat menerima permintaan keluarga Irjen Teddy Minahasa untuk menjadi pengacara terkait kasus narkoba sang jenderal polisi mengejutkan publik.

Pasalnya Henry Yosodiningrat selama ini dikenal sebagai Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat).

Adapun Irjen Teddy telah ditetapkan tersangka pada Jumat (14/10/2022) dan sebelumnya ditangkap terkait dugaan kasus peredaran narkoba.

“Iya benar (pengacara Irjen Teddy),” kata Henry saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/10/2022) malam.

Henry menjelaskan, sejak Irjen Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Provos Propam Polri, istri Teddy langsung mendatangi untuk meminta agar didampinginya.

Saat itu, kata Henry, istri Teddy juga menceritakan duduk persoalan.

Setelahnya, ia juga meminta untuk bertemu dan mendengar langsung dengan Teddy.

Baca juga: 2 Kali Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Sebagai Tersangka, Ada Apa ?

Ia lantas menilai bahwa perkara yang dituduhkan ke kliennya tidak masuk akal karena nilainya tak terlalu besar.

Terlebih, menurut dia, Teddy juga bersumpah ia tidak terlibat perkara terkait narkoba itu.

“Tidak masuk akal saya begitu ya, ndak masuk akal. Ya lain halnya misalnya dia dituduh menerima suap dari proyek misalnya pembangunan Mapolda atau apa, masih mungkin, misalnya sampai 20 miliar atau berapa begitu ya. Ini sudah narkoba, nilainya cuma ratusan juta dan dia bersumpah dia tidak ada terima uang itu,” ujar dia.

Lebih lanjut, pertimbangan Henry menerima Teddy sebagai kliennya karena ia sudah mengenal dan mengetahui keseharian kliennya sangat taat beribadah.

Ia juga menuturkan bahwa pertimbangan Henry juga diperkuat dengan analisa hukum, keyakinan, dan akal sehatnya untuk mengawal kasus tersebut.

“Dan ditambah lagi sebagai seorang muslim, karena itu saya di dalam ajaran Islam itu, kalau dalam hal ragu masih ada keraguan, salat istikharah, itu minta petunjuk ketetapan hati. Dengan hasil istikharah itu saya berketetapan bahwa dia memang enggak salah,” tambah dia.

Sosok Henry Yosodiningrat

Henry Yosodiningrat merupakan mantan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung II periode 2014-2019.

Dikutip dari situs dpr.go.id, Henry Yosodiningrat lahir di Krui, Lampung Barat, pada tanggal 1 April tahun 1954.

Masa kanak-kanak dan SD dijalani Henry secara berpindah yakni sekolah rakyat di Krui, Pugungtampak, SD Negeri 1 Liwa dan di Metro.

Henry merupakan alumni SMA Yayasan 17 Agustus Yogyakarta.

Tahun 1976, Henry melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan meraih gelar sarjana hukum tahun 1981.

Henry ikut pula mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menegakkan hak-hak politik Partai Demokrasi Indonesia yang diberangus rezim Orba.

Saat mendirikan lembaga GRANAT, Henry kerap memasukkan nilai perjuangan dalam dimensi lain.

Saat di bangku kuliah ia pernah menjadi Redaksi Kepala Majalah Keadilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Ayah Henry, Haji Abdul Muin Dulaimi bergelar Kapitan Dalom Mahkota Raja, generasi XIII dari Sai Batin Marga Pugung Penengahan.

Sang ayah adalah Pejuang dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI. Ibunya, Hj. Hayarani gelar Batin Ayu berasal dari Pulau Pisang (Krui) juga Pejuang dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI.

Sepak terjang Henry Yoso di bidang hukum menggelombang sejak 1980-an sampai sekarang.

Berbagai perkara besar ditangani dengan sukses. Henry memang amat identik dengan dunia hukum yang digelutinya berpuluh tahun.

Sebagai ahli hukum, tahun 2007 Henry menjadi narasumber pemerintah dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotik.

Pendapat Henry-lah yang akhirnya dipakai hakim MK untuk tetap memberlakukan hukuman mati.

Padahal, lawan debatnya adalah nama-nama besar di dunia hukum, dalam dan luar negeri, seperti Prof. Dr. J.E. Sahetapy, Dr. Todung Mulya Lubis, Racland Nassidiq dari Imparsial, dan Prof. Philips Alston dari New York University School of Law.

Gelar S2 Henry didapat dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Sejak 1978 Henry menekuni profesi sebagai Advokad/ Penasehat Hukum.

Dan gelar Doktor Ilmu Hukum juga didapat dari Universitas Trisakti.

Persaingan antarbintang

Sementara Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyoroti dugaan penjualan barang bukti narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa yang kini telah berstatus tersangka.

Trubus Rahadiansyah beranggapan bahwa pada kasus yang menimpa mantan Kapolda Sumatera Barat ini ada indikasi didompleng oleh perwira tinggi lain untuk menjatuhkan Irjen Teddy Minahasa dari jabatannya.

“Ya iya, kan itu kan bukan hal aneh ya. Seperti kaya Sambo. Sambo kan tidak sendirian. Sambo yang lain kan ada,” kata Trubus Rahadiansyah saat dihubungi, dikutip Selasa (18/10/2022).

Dilanjutkannya bahwa masyarakat saat ini sudah lebih cerdas dan banyak mengetahui perkembangan informasi.

Hal itu, kata dia, seringkali dianggap remeh oleh instansi aparatur negara yang berpandangan bahwa publik tidak mengetahui.

“Jadi publik itu membaca bahwa sebenarnya yang terjadi kasusnya pada Teddy Minahasa itu hanyalah fenomena gunung es,” ujarnya.

“Ada persoalan di bawahnya justru jauh lebih ini, dan sesama mereka saling ini (menjatuhkan),” lanjut dia.

Trubus lantas membandingkan dengan kasus Konsorsium 303.

Konsorsium 303 sendiri merupakan sebuah istilah yang diambil dari Pasal 303 dalam KUHP terkait tindak pidana perjudian. 

Isu ini merebak melalui peredaran lembaran berisi struktur beberapa petinggi Polri yang dituduh menjadi beking jaringan judi online.

“Padahal 303 itu kan bahasan dari KUHP masuk pasal perjudian. Tapi digunakan sebagai nama yang benar seolah-olah 303 itu sebagai (…) umapatan untuk mendepak lawan. Lawan yang non 303 lah, kayaknya seperti itu,” ujarnya.

Dengan sederet kasus yang menimpa instansi Polri ini, Trubus menilai lembaga penegak hukum tersebut saat ini dalam suasana tidak sehat.

Kemudian, menurut dia, seharusnya ada sistem yang diubah untuk perbaikan Korps Bhayangkara.

“Makanya karena sudah tidak sehat lagi orang-orangnya, sistemnya juga sudah gak sehat, maka lebih baik ini semua saatnya sekarang diubah, semua diubah,” kata Trubus.

“Saya pikir yang lebih mendesak sekarang itu UU itu daripada pemerintah mewacanakan kementerian yang baru.”

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa bakal diperiksa Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Namun pemeriksaan itu batal dilakukan lantaran Teddy meminta dirinya diperiksa oleh dokter karena merasa sakit.

“Karena yang bersangkutan kurang sehat, maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter,” kata Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Tribunnews/Kompas/Surya)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan