Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Tak Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi, JPU akan Ungkap Fakta-fakta Hukum di Persidangan

Pertama, nota keberatan lain yang juga disampaikan penasehat hukum Putri Candrawathi adalah terkait dengan kronologi peristiwa.

Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Ketiga, ringkasan Surat Dakwaan juga dianggap tidak menguraikan peristiwa secara utuh, atau terdapat peristiwa penting yang hilang dalam Surat Dakwaan.

”Surat Dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (dianggap) tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan Dakwaan secara singkat (dalam point IV. Ketentuan Perumusan Dakwaan), sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum."

"Setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri Chandrawathi, (vide halaman 22 s/d halaman 24), rupanya Penasihat Hukum Terdakwa Putri Chandrawathi, tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat (2) KUHAP," lanjutan uraian tersebut.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan