Jumat, 10 Oktober 2025

Gangguan Ginjal

Berikut Daftar 91 Merek Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut

Sebagai langkah kewaspadaan maka Kemenkes menginstruksi melarang sementara konsumsi obat sediaan sirup.

Editor: Erik S
istimewa
(ilustrasi) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) merilis daftar 91 obat yang diminum pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury atau Gg GAPA di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) merilis daftar 91 obat yang diminum pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury atau Gg GAPA di Indonesia.

Sebelumnya, Kemenkes telah mengunjungi rumah 156 pasien gangguan ginjal akut dan menemukan sekitar 102 obat sirop dari rumah ratusan pasien tersebut.

Baca juga: Pedagang Obat Pramuka Sempat Mengalami Kagudahan Pasca Pemerintah Larang Beberapa Obat Sirup

Kemenkes mengambil langkah proaktif itu untuk mencari tahu penyebab pasti penyakit misterius itu.

Saat ini, obat-obat tersebut terus diteliti oleh pihak terkait termasuk BPOM dan juga Kemenkes.

Sebagai langkah kewaspadaan maka Kemenkes menginstruksi melarang sementara konsumsi obat sediaan sirup.

"Kita mengambil kebijakan konservatif tapi kita masih belum tahu. Semua obat-obatan sirup memiliki probabilitas ada senyawa berbahaya," kata Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers, Jumat (21/10/2022).

Berikut 91 daftar obat sirup tersebut:

1.Afibramol 

2. Alerfed Syrup 

3.Ambroxol syr 

4. Amoksisilin 

5. Amoxan

6. Amoxicilin 

7. Anacetine syrup 

Baca juga: Menko PMK Bakal Telusuri Kandungan Bahan Baku Obat Sirup Impor yang Sebabkan Gagal Ginjal Anak

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved