Sabtu, 13 September 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Ditahan di Rutan Polda Metro, Polisi Kebut Pemberkasan Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Polda Metro Jaya disebut sedang melengkapi berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang membelit Irjen Teddy Minahasa setelah resmi ditahan di Rutan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut sedang melengkapi berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang membelit Irjen Teddy Minahasa setelah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, hal itu sedang dilengkapi oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya usai Teddy Minahasa selesai dipatsuskan di Propam Mabes Polri.

"Kemudian dimasa penahanan 20 hari ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara yang melibatkan beliau terkait kasus penyalahgunaan narkoba," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022).

Namun selama proses pelengakapan berkas, pihak penyidik dikatakan Zulpan tidak menutup kemungkinan masih akan memeriksa Irjen Teddy Minahasa.

Kendati demikian, sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari penyidik terkait penjadwalan pemeriksaan Teddy Minahasa.

"Kemarin beliau juga sudah diperiksa sebagai tersangka, sudah dilakukan. Tapi nanti lebih lanjut penyidik akan menjadwalkan kembali," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa selama 20 hari kedepan dalam kasus peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa terhitung mulai malam ini, Senin (24/10/2022).

"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Jika Pihak Irjen Teddy Minahasa Bawa Kasus Penyalahgunaan Narkoba ke Peradilan

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Perkembangan lebih lanjut akan mita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya.

Polda Metro Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus

Polda Metro Jaya mengklaim tidak memberikan perlakuan khusus kepada eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa dalam penahanannya di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan