Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Bertemu di Sidang Pemeriksaan Saksi, Eliezer akan Minta Maaf Langsung ke Keluarga Yosua

Pertemuan ini sekaligus menjadi pertemuan pertama keluarga Brigadir J dengan pelaku pembunuhan anaknya, dalam hal ini terdakwa Bharada Eliezer.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga almarhum Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadiri sidang pemeriksaan saksi pertama Bharada Richard Eliezer, Selasa (25/10/2022).

Kehadiran mereka sekaligus menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertemuan ini sekaligus menjadi pertemuan pertama keluarga Brigadir J dengan pelaku pembunuhan anaknya, dalam hal ini terdakwa Bharada Eliezer.

Adapun saksi keluarga yang dihadirkan ada 11 orang.

Mengutip Kompas Tv, mereka adalah orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky adik Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat sang kakak, Devianita Hutabarat sang adik, Novitasari Nadea, Sangga Parulian, Rohani Simanjuntak sang bibi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, Vera Mareta Simanjuntak sang pacar.

Pertemuan ini nantinya juga akan dimanfaatkan oleh Bharada Eliezer untuk menyampaikan perminta maafan secara langsung kepada keluarga Brigadir J.

Baca juga: Siap Jadi Saksi Persidangan Bharada Eliezer, Hari Ini Samuel Hutabarat Berangkat ke Jakarta

Hal itu diungkap oleh Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy.

"Menurut kami adalah momen yang baik akan menyampaikan maaf juga secara langsung kepada orang tua almarhum Yosua," kata Ronny.

Sebelumnya, Bharada Eliezer juga telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, meskipun tidak secara langsung.

Perminta maafan Bharada Eliezer dialkukan pada saat sidang terdakwanya digerlar, Selasa (18/10//2022).

dalam momen itu, Bharada Eliezer juga menyampaikan rasa bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J.

Dihadapan awak media dan didampingi para penasehat hukumnya, Bharada E menyampaikan permintamaafannya kepada keluarga Brigadir J.

"Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (aliast Brigadir J)."

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Marah ke Chuck Putranto: Jangan Banyak Tanya, Saya yang Tanggung Jawab

"Saya berdoa semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus."

"Dan untuk keluarga Bang Yos, bapak dan ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada Eliezer dikutip dari Kompas Tv, Selasa (18/10/2022).

Bharada Eliezer berharap agar keluarga Brigadir J memberikan maaf kepadanya.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga."

Baca juga: Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Sambo dkk Dihadirkan, Akui Punya Strategi Khusus

"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," lanjut Bharada Eliezer.

Dalam perminta maafannya itu, Bharada Eliezer juga mengatakan bahwa dirinya sangat menyesali apa yang telah ia perbuat kepada Brigadir J.

Apa yang telah ia perbuat, kata Bharada Eliezer, tidak lepas dari peran eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Baharada Eliezer.

Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Punya Strategi Khusus untuk Pembelaan Kliennya

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) di PN Jaksel.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) di PN Jaksel. (Kompas TV)

Bharada E Akui Perbuatan

Bharada Eliezer mengakui telah menembak Brigadir J ketika kejadian naas itu terjadi, di rumah dinas Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy dikutip dari Tribunnews.com.

Oleh karena itu, baik Ronny maupun Bharada E, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E.

"Tadi kan sudah jelas kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena, perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul."

"Kami tidak mengelak melakukan penembakan," kata Ronny setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Kendati demikian, Ronny dengan tegas menyampaikan bahwa Bharada Eliezer menembak atas perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.

"Tetapi dasarnya apa?( penembakan itu) berdasarkan perintah (Ferdy Sambo)," kata Ronny.

Sebagaimana diketahui, Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. 

Bharada Eliezer dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardabi/Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan