Polisi Tembak Polisi
Pengacara Akui Bharada E Tembak Brigadir J, Tapi Diperintah Ferdy Sambo
Ronny mengatakan pihaknya tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengakui kliennya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Karenanya, Ronny mengatakan pihaknya tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E.
"Tadi kan sudah jelas kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena, perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan," kata Ronny sesaat setelah sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Bharada E Pernah Terima Uang Rp 1 Miliar dari Ferdy Sambo
Kendati demikian, Ronny menegaskan kliennya menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Tetapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah (Ferdy Sambo)," ujarnya.
Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani persidangan perdana pada Selasa (18/7/2022).
Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.