Jumat, 5 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Senasib dengan Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim

Dengan penolakan itu, sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara 797/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Putri candrawathi tetap dilanjutkan.

Penulis: Naufal Lanten
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi saat sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Demikian dikatakan hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

“Mengadili, satu menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.

Dengan penolakan itu, sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara 797/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Putri candrawathi tetap dilanjutkan.

“Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari Rabu 26 Oktober 2022,” katanya.

Sebeumnya, Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini dinyatakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan 

"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu.

Dengan penolakan itu, sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara Fs PERKARA NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL tetap dilanjutkan.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.

Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan