Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Perdana Tak Eksepsi Sidang Kedua Bharada E Sebut Seluruh Keterangan Keluarga Brigadir J Benar

Terdakwa Bharada E telah menjalani 2 kali persidangan, di sidang kedua, dia menyatakan keterangan keluarga Brigadir J seluruhnya benar.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sidang Perdana Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Kedua Bharada E Sebut Seluruh Keterangan Keluarga Brigadir J Benar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah menjalani dua kali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang perdana, Senin (18/10/2022), kubu Bharada E tidak mengajukan eksepsi.

Kubu Bharada E juga merasa surat dakwaan jaksa sudah jelas.

Akhirnya dilanjutkan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (25/10/2022).

Di sidang kedua ini, Bharada E menyebut seluruh keterangan dari keluarga Brigadir J yang bersaksi di persidangannya benar semua.

Bharada E juga berkomitmen akan berkata jujur dalam kasus yang menjeratnya yakni pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini dia ungkapkan saat diminta oleh pihak keluarga Brigadir J untuk bersikap jujur dipersidangan.

Bharada E berkomitmen akan membela Brigadir J untuk yang terakhir kalinya.

Bharada E Menyatakan Seluruh Keterangan Keluarga Brigadir J dalam Sidang Benar

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak membantah semua keterangan yang diberikan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hurtabarat alias Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Terkait kesaksian orangtua Brigadir J, Bharada E selaku terdakwa menyebut kalau apa yang disampaikan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak dalam persidangan benar sesuai dengan apa yang terjadi.

"Mohon izin yang mulia, untuk keterangan saksi benar semua," kata Bharada E dalam persidangan.

Bharada E pun membenarkan kesaksian yang diutarakan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J.

Kesaksian kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak hingga keterangan dari saudara kandung Brigadir J pun tak disanggah Bharada E.

Atas hal itu, apa yang menjadi kesaksian keluarga Brigadir J dinyatakan Bharada E sesuai dengan apa yang terjadi sesungguhnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan) meninggalkan ruangan sidang usai  menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan) meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan