Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Perdana Tak Eksepsi Sidang Kedua Bharada E Sebut Seluruh Keterangan Keluarga Brigadir J Benar

Terdakwa Bharada E telah menjalani 2 kali persidangan, di sidang kedua, dia menyatakan keterangan keluarga Brigadir J seluruhnya benar.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sidang Perdana Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Kedua Bharada E Sebut Seluruh Keterangan Keluarga Brigadir J Benar 

"Karena untuk saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos telah melakukan pelecehan, saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan," ucapnya.

Lebih lanjut, Bharada E juga akan siap menerima apapun konsekuensi hukum yang akan diterimanya dalam kasus ini.

"Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan namun saya mau mengatakan saya siap apapun yang terjadi dan apapun keputusan hukum terhadap diri saya," ucapnya.

Brigadir J dan adiknya, Bripda Mahareza Rizky (kiri). Bharada E saat sidang perdana, Selasa (18/10/2022).
Brigadir J dan adiknya, Bripda Mahareza Rizky (kiri). Bharada E saat sidang perdana, Selasa (18/10/2022). (TRIBUNNEWS.com ISTIMEWA/JEPRIMA)

Strategi Dimulai, Sidang Perdana Bharada E Tak Ajukan Eksepsi

Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Diketahui Bharada E jadi satu-satunya terdakwa yang mendapat justice collaborator yakni saksi pelaku yang bukan pelaku utama yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu pengungkapan kasus.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy bahkan mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa dinilai sudah cermat dan tepat.

"Pendapat kami terkait dakwaan yang sudah disampaikan tim jaksa penuntut umum, ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat sudah tepat, mungkin nanti kami sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny di persidangan.

Lantaran kubu Bharada E tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan berikutnya akan langsung digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang berikutnya diagendakan digelar pada Selasa (25/10/2022).

Pihak Bharada E meminta agar dari daftar saksi yang dihadirkan ada nama para terdakwa seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Sesuai asas peradilan agar cepat, kami mohon untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," katanya.

Baca juga: Tak Bawa Barang Bukti, Vera Simanjuntak Kekasih Brigadir J Siap Beri Keterangan di Sidang Bharada E

Namun majelis hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi awal akan diutamakan untuk pihak kerabat dan keluarga korban.

"Mereka akan tetap dijadikan saksi dalam persidangan ini, tapi waktunya tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksinya dari awal," terang Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Langkah Bharada E yang tidak mengajukan eksepsi ini berbeda dengan kubu Ferdy Sambo Cs.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan