Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Tanggapi Kesaksian Satpam Komplek Polri, Pengacara AKP Irfan Minta Jangan Halusinasi Tingkat Dewa

Dalam kesaksiannya, Zapar menyebut dirinya dihalang-halangi untuk melapor ke Ketua RT hingga pergantian DVR CCTV disebut agar kualitasnya lebih bagus

Editor: Johnson Simanjuntak
Abdi Ryanda Shakti
Pengacara AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat memberikan keterangan menanggapi kesaksian satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara terdakwa perkara penghalangan penyidikan alias obstruction of justice AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menanggapi kesaksian satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Abdul Zapar pada Rabu (26/10/2022).

Dalam kesaksiannya, Zapar menyebut jika dirinya dihalang-halangi untuk melapor ke Ketua RT hingga pergantian DVR CCTV disebut agar kualitasnya lebih bagus.

Henry sendiri membantah kesaksian yang diungkap Zapar.

Dia mengatakan kliennya sudah memberikan waktu untuk Zapar melaporkan ke Ketua RT terkait adanya pergantian DVR CCTV.

"Irfan dan beberapa temannya datang sekitar jam 15.00 WIB tanggal 9 Juli 2022 itu mereka mengatakan mau mengganti CCTV. Kemudian, dia (Zapar) bilang saya minta izin Pak RT dulu, dan mereka kasih kesempatan, mereka bilang 'ya sudah kalau begitu silakan minta izin, kami pulang' begitu," ujar Henry kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

"Kemudian, jam 18.00 WIB mereka balik lagi, baru mereka ganti itu (CCTV). Tapi, di persidangan dia bilang dia dipaksa, dia dihalangi, bahkan tidak diberi kesempatan untuk melapor ke Pak RT," sambungnya.

Henry menilai, kesaksian yang diberikan Zapar dalam persidangan itu bohong.

Zapar dinilai tidak bisa membuktikan dan mengungkap sosok yang menghalang-halangi dirinya hingga tak melaporkan pergantian DVR CCTV ke Ketua RT.

"Ada waktu tiga jam tapi tidak dimanfaatkan artinya bohong kalau dihalangi dan tidak diberikan kesempatan," tuturnya.

Baca juga: AKP Irfan Widyanto Beli DVR CCTV yang Diganti di Sekitar Rumah Ferdy Sambo Seharga Rp 3,5 Juta

Lebih jauh, Henry menyebut ada ketidaksesuaian keterangan Zapar dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksiannya di persidangan. 

Maka dari itu, Henry mengingatkan agar Zapar mengungkap keterangan yang sebenarnya. Ia tidak ingin, ada saksi-saksi yang memelintir keterangan yang seharusnya diungkap.

"Jangan lagi ada orang yang melintir-melintir, berhalusinasi tingkat dewa, mengatakan bahwa dihalangi ini, diancam. Ini kita sudah dengar kok, mereka memberikan kesempatan tiga jam, kemudian mereka tidak ada ancaman juga," tukasnya.

AKP Irfan Bantah Kesaksian

Terdakwa kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto membantah jika penggantian DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk perbaikan kualitas gambar.

Hal itu diungkapkan AKP Irfan saat membantah pernyataan satpam Komplek Polri, Abdul Zapar dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan