Jumat, 12 September 2025

Guru Besar IPB: Alih Fungsi Lahan Pertanian Ancaman Nyata Ketahanan Pangan

Pertanian merupakan sektor penting yang menjadi penunjang perekonomian nasional dan daerah. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
TRIBUN LAMPUNG
ILUSTRASI - Alih fungsi lahan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertanian merupakan sektor penting yang menjadi penunjang perekonomian nasional dan daerah. 

Manfaat seperti penyediaan pangan sebagai bentuk ketahanan pangan masyarakat, penyedia lapangan pekerjaan serta mampu mendukung beragam industri dari hulu ke hilir.

Namun sayangnya, ancaman alih fungsi lahan, perlahan tapi pasti dapat merenggut segala hal positif dari sektor pertanian tersebut. 

Menurut data yang ada, setiap tahun lahan pertanian mengalami penyusutan yang signifikan.

Angka ketersediaan lahan yang bisa ditanam perkapita hanya 0,096 ha dari luas wilayah tanam keseluruhan yakni 26,3 juta ha.

Sedangkan lahan sawah Indonesia, merujuk hasil audit Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2019 hanya seluas 7,46 juta ha.

Luas panen dan produksi beras pun mengalami penurunan, selama kurang lebih 4 tahun terakhir luas panen padi alami penurunan sebesar 966.000 ha. 

Hal ini tentunya sangat jauh dari angka yang ideal untuk memenuhi kecukupan pangan dengan total jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Harianto mengatakan, alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian merupakan ancaman nyata bagi ketahanan pangan dan susutnya lahan pertanian di Indonesia.

"Alih fungsi lahan pangan menjadi non-pertanian tentunya ancaman nyata bagi ketahanan pangan pada saat daya beli dan kemampuan impor pangan rendah, terutama alih fungsi lahan pangan di Jawa," kata Harianto dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).

Harianto menjelaskan, sebagai sumber penyebab utama alih fungsi lahan tersebut adalah faktor bisnis, di mana lebih menguntungkan bisnis non pertanian dibandingkan pertanian.

"Penyebab utama tentunya adalah penggunaan lahan untuk non-pertanian secara bisnis lebih menguntungkan daripada untuk menanam tanaman pangan," ucapnya.

Kendati demikian, lanjut Harianto, untuk solusi agar lahan pertanian tetap terjaga ialah membuat alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian sulit dan mahal atau biaya tinggi.

Baca juga: Genjot Produksi Buah Kementan Bina 1.811 Kampung Buah Se-Indonesia

"Solusi tentunya adalah bagaimana membuat alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian menjadi sulit dan mahal," katanya.

Selain itu, Harianto juga menyarankan bagi pemerintah tetap menjadikan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai upaya agar lahan pertanian tetap terjaga dan tidak berkurang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan