Jumat, 22 Agustus 2025

Tilang Elektronik

Anggota Komisi III DPR Dukung Peniadaan Tilang Manual: untuk Hindari Suap Menyuap

Ia mendorong agar Korlantas Polri dapat mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat dan jajarannya.

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas mengamati kondisi lalu lintas melalui pengamatan CCTV di Ruang Regional Traffic Management Center, Polda Kepulauan Riau, Kota Batam, Kamis (22/9/2022). Polda Kepri resmi memberlakukan tilang elektronik (E-Tilang) yang bertujuan untuk memberikan kepatuhan serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas bagi pengendara. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mendukung langkah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang menginstruksikan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghapuskan tilang secara manual dan mengutamakan penindakan secara elektronik.

"Saya mendukung kemajuan yang luar biasa di tubuh institusi polri, terutama korps lalu lintas. Penerapan penegakan hukum pelanggar lalu lintas secara manual sangat berisiko terjadinya suap menyuap dan berdampak pada kerugian kas negara," kata Andi Rio, kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Politikus Partai Golkar itu berharap, kebijakan Kapolri menghapus tilang secara manual atau fisik dapat meningkatkan kembali kepercayaan publik kepada institusi Polri yang saat ini mengalami penurunan kepercayaan publik dibandingkan institusi penegakan hukum lainnya.

"Aparat lalu lintas dan narkoba kerap mendapat stigma negatif di mata masyarakat, Kapolri diharapkan dapat terus melakukan perbaikan di internal institusi polri yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga polri dapat lebih dipercaya dan dicintai masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu mendorong agar Korlantas Polri dapat mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat dan jajarannya.

Baca juga: 10 Hari Telegram Kapolri Berlaku, PR Korlantas hingga yang Masih Lakukan Tilang Manual

Namun hal itu harus diiringi dengan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung kebijakan tersebut di seluruh daerah.

"Persiapkan sejak dini penempatan kamera tilang elektronik di sejumlah titik, Jangan sampai kebijakan tersebut tidak memberikan dampak disiplin dalam berlalu lintas bagi masyarakat," pungkasnya.

Kapolri Larang Tilang Manual

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Selanjutnya, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Lalu, personel diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," lanjutnya.

Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.

Kemudian, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

Poin terakhir telegram itu, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan