Senin, 8 September 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL 3 Eks Kapolri Absen Temui Jenderal Listyo Sigit | Gugatan Ijazah Jokowi Dicabut

Berita populer Tribunnews: Para mantan Kapolri bertemu Jenderal Listyo Sigit, namun ada 3 orang yang absen. Gugatan ijazah Jokowi dicabut.

Kolase Tribunnews.com
Sutarman, Tito Karnavian dan Idham Azis semasa menjabat Kapolri. Tiga mantan Kapolri ini absen saat 7 mantan Kapolri menermui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (27/10/2022). 

65 obat tersebut disebut BPOM tidak mengandung empat zat pelarut rentan tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kepala BPOM, Penny Lukito, mengungkapkan mengatakan kini obat sirup yang aman total terdapat 198.

Di mana diketahui sebelumnya 133 obat sirup telah dinyatakan aman.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Bambang Tri Mulyono Akan Kembali Ajukan Gugatan Ijazah Jokowi

5. Ini Perbedaan Tilang Elektronik dan Tilang Manual Serta Besaran Denda Sesuai Jenis Pelanggarannya

Satu titik kamera tilang elektronik atau ETLE di Simpang Herlingga, Kota Blitar, Jawa Timur, Rabu (26/10/2022).
Satu titik kamera tilang elektronik atau ETLE di Simpang Herlingga, Kota Blitar, Jawa Timur, Rabu (26/10/2022). (SURYA.CO.ID/Samsul Hadi)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan melarang anggotanya melakukan tilang manual bagi pengendara kendaraan bermotor dan digantikan dengan tilang elektronik atau ETLE.

Keputusan pelarangan tilang manual ini telah tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, dan telah ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Disebutkan bahwa Korps Lalu Lintas Polri diminta untuk tidak menggelar tilang secara manual dan memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun bergerak.

Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket samsat, satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Lantas apa sebenarnya perbedaan tilang manual dan tilang elektronik ini?

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan