Rabu, 27 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

ART dan Ajudan Ferdy Sambo Bakal Jadi Saksi Sidang Bharada E Hari Ini, Ada Susi Hingga Adzan Romer

Sejumlah ART dan ajudan Ferdy Sambo akan memberikan kesaksian dalam sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer aaakan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Sidang kali ini dijadwalkan akan menghadirkan 12 saksi di antaranya ajudan dan ART Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin (31/10/2022).

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan dihadirkan 12 saksi mulai dari ajudan atau ADC hingga Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.

"Tolong JPU hadirkan Abdul Somad, Marjuki, Adzan Romer, Alfonsius, Sartini, Prayogi Utara, Damianus, Diryamto, Susi, Farhan Sabilah, Daden Miftahul Haq, Roziah," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Sentosa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Wahyu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bisa menghadirkan ke-12 saksi itu pada Senin (31/10/2022).

"Senin bisa ya. Senin tangal 31 Oktober menghadirkan 12 saksi tersebut," ucap dia.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Bertemu Keluarga Brigadir J dalam Sidang Pekan Depan

Adapun 12 orang yang akan bersaksi dalam sidang Bharada E tersebut di antaranya 4 orang merupakan ART dan sekuriti yang bekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III yakni Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti).

Rumah di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan merupakan lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo.

Tak hanya ART dan sekuriti di rumah Jalan Saguling III, sekuriti dan ART di rumah Ferdy Sambo lainnya yang berlokasi di Jalan Bangka XI A, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa pun akan bersaksi dalam sidang Bharada E.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Siap Bertemu Ferdy Sambo cs Pekan Depan, Rosti Akan Semprot Suami Putri

Mereka adalah Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti).

Kemudian, dalam sidang ketiga Bharada E ini juga akan dihadirkan dua saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga di antaranya Diryamo (ART) dan Marjuki (Sekuriti Kompleks).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi di antaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi di antaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Selain ART dan sekuriti, ada empat orang ajudan dan sopir Ferdy Sambo yang akan bersaksi dalam sidang Bharada Eliezer hari ini.

Mereka adalah Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah.

Susi, ART Putri Candrawathi saksi peristiwa Magelang

Diketahui Susi merupakan saksi yang pertama kali melihat kondisi Putri Candrawathi saat peristiwa di rumah Magelang yang diduga menjadi pemicu Ferdy Sambo meradang hingga memerintahkan Bharada E menghabisi Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Dalam nota keberatan atau eksepsi terdakwa Kuat Maruf, Susi saat peristiwa di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 berteriak setelah melihat kondisi Putri Candrawathi di dalam kamar.

Baca juga: Satpam Komplek Duren Tiga saat Kejadian di Rumah Sambo: Dengar Suara Seperti Petasan Jam 5 Sore

Teriakan Susi tersebut membuat Kuat Maruf yang awalnya mengejar Brigadi Yosua langsung bergegas ke kamar Putri Candrawathi dengan membawa pisau dapur dari ruang makan dengan maksud untuk berjaga-jaga.

Brigadir Daden Miftahul Haq

Sementara itu, ajudan Ferdy Sambo bernama Brigadir Daden Miftahul Haq dalam sidang sebeumnya disebut-sebut melakukan penggeledahan terhadap adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat ketika datang ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III sesaat setelah kejadian penembakan.

Saat bersaksi dalam sidang Bharada E, Selasa (25/10/2022), adik Brigadir Yosua, Mahareza Rizky Hutabarat mengaku dirinya sempat digeledah ajudan Ferdy Sambo saat kejadian penembakan terhadap abangnya.

Reza mengaku awalnya ia ditelepon seorang ajudan Ferdy Sambo, bernama Deden pada sekitar pukul 19.00 WIB pada 8 Juli 2022.

Saat itu, Reza sedang berada di indekos yang lokasinya tak jauh dari rumah pribadi Ferdy Sambo.

"Apa isi percakapan (dalam telepon, red) itu?," tanya Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Ari Cahya Bantah Ada Percakapan dengan Hendra Kurniawan soal Permintaan Screening CCTV Ferdy Sambo

"(Ditanya) ‘Kamu di mana?’ Saya jawab di kosan, dekat Saguling (rumah pribadi Sambo)," ujar Reza.

Setelahnya, Reza mengaku langsung datang ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III yang diketahui sudah ada Daden di sana.

Setibanya Reza di lokasi, Daden langsung bertanya kepada adik Yosua itu apakah membawa senjata api (senpi) atau tidak.

Kala itu Reza menyatakan tak membawa senpi, namun, Daden melakukan penggeledahan atau pemeriksaan ke Reza.

“Dia tanya lagi saya bawa senpi atau tidak? Dia langsung geledah sampai kaki, dan beliau (Daden) minta buka jok motor,” papar Reza.

Setelah itu, Daden memerintahkan Reza untuk menemui Kepala Biro Provos di Mabes Polri.

Hanya saja, Reza mengaku harus mengambil baju PDL harian lepas miliknya yang ada sedang dilaundry.

Baca juga: Suara AKBP Ari Cahya Nugraha Alias Acay Meninggi Saat Dicecar Soal CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Dalam perjalanan dari Saguling, Reza menyempatkan diri melintasi ke rumah dinas Ferdy Sambo yang jaraknya hanya sekitar 500 meter.

Namun saat itu, sudah banyak anggota Provost berseragam lengkap yang membuat dirinya urung masuk ke dalam rumah.

Mendengar kondisi itu, Hakim Wahyu lantas menanyakan perihal perilaku Daden yang dilihat oleh Reza.

Dia mengaku curiga dengan kondisi ini, namun belum tahu kejadian yang sesungguhnya termasuk soal kematian sang kakanda.

"Di situ saya sudah curiga, tapi saya belum tahu apa-apa," katanya.

Adzan Romer sempat todong Ferdy Sambo

Nama ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer pun diketahui sempat disebut dalam persidangan.

Dalam sidangan Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022) disebut Adzan Romer sempat menodong atasannya setelah peristiwa penembakan Brigadir J di Rumah Dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa penodongan terjadi saat Ferdy Sambo selesai mengeksekusi Brigadir J di Rumah Dinasnya.

Usai kejadian itu, Ferdy Sambo keluar dari rumah melalui pintu dapur menuju garasi.

Saat itulah, Ferdy Sambo tak sengaja berpapasan dengan Adzan Romer.

Kala itu, Romer akan masuk ke dalam rumah karena kaget mendengar adanya suara tembakan.

"(Saksi Adzan Romer) secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo, dan Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Adzan Romer, 'ibu di dalam'," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.

Setelah itu, Adzan Romer pun masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo dan bertemu dengan Bharada E.

Ferdy Sambo pun kembali masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Bharada E dan Romer.

Ferdy Sambo kemudian menjelaskan terkait skenario rekayasa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Hal itu karena Brigadir J telah melecehkan istrinya Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo pun sempat menyalahkan Adzan Romer karena tidak bisa menjaga istrinya.

"Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan Romer dan berkata, 'kamu tidak bisa menjaga ibu!'," ungkap Jaksa.

Kemudian, Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Putri Candrawathi lalu di antar ke rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga oleh Bripka Ricky Rizal.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. (Tribunnews.com/ Abdi/ Igman)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan