Senin, 18 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

FAKTA Susi saat Sidang Bharada E: Keterangan Berubah-ubah hingga Sering Jawab Tidak Tahu

Berikut fakta dari Susi saat sidang Bharada E di mana keterangan dirinya berubah-ubah hingga sering menjawab tidak tahu.

YouTube Kompas TV
Susi, ART Ferdy Sambo yang menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E yang digelar pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Susi merupakan saksi pertama yang dimintai keterangan dari total 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selama dimintai keterangan terdapat beberapa fakta yang terjadi kepada Susi seperti keterangan berubah-ubah hingga sering menjawab tidak tahu.

Hal ini pun membuat ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso sempat kesal karena hal tersebut.

Baca juga: Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Dinilai Berubah-ubah, Hakim Ancam Bisa Diproses Pidana

Keterangan Berubah-ubah, Hakim Ancam Susi akan Dipidanakan

Pada saat dimintai keterangannya, pernyataan Susi berubah-ubah saat ditanyai majelis hakim.

Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memarahinya.

Selain itu, Iman juga menilai Susi tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.

Hal tersebut terlihat saat Wahyu menanyai Susi terkait kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu.

Terkait hal ini, hakim pun bertanya kepada Susi apakah Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.

Namun, Susi justru hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan tersebut.

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: ART Ferdy Sambo, Susi Sering Jawab Tidak Tahu, Hakim: Pikirkan Dulu, Jangan Buru-buru

Selanjutnya, hakim pun kembali mencecar Susi dengan pertanyaan apakah Ferdy Sambo sering mendatangi Jalan Saguling menemui Putri Candrawathi.

“Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?,” tanya majelis hakim dikutip dari Tribunnews.com.

“Tidak juga,” jawab Susi.

Namun ketika hakim menanyakan hal yang sama, Susi justru memberikan keterangan berbeda dengan menjawab bahwa Ferdy Sambo sering ke rumah pribadi di Jalan Saguling.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan