Senin, 18 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Pisah Rumah Selama Setahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hanya Bertemu Sabtu-Minggu

Sudah pisah rumah selama setahun, Putri Candrawathi tinggal di Rumah Saguling, sedangkan Ferdy Sambo tinggal di Rumah Bangka, Jakarta.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) - Sudah pisah rumah selama setahun, Putri Candrawathi tinggal di Rumah Saguling, sedangkan Ferdy Sambo tinggal di Rumah Bangka, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta baru terungkap di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Perkembangan lain, Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat dari kepolisian.

Hari ini, Selasa (1/11/2022), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertemu untuk pertama kalinya dengan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan.

Agenda sidang,  pemeriksaan saksi atas terdakwa Ferdy Sambo (ikuti berita terbaru Ferdy Sambo).

Pada pemeriksaan saksi-saksi, Senin, majelis hakim, antara lain, menggali hubungan perkawinan hingga anak terakhir Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang tidak bernama belakang "Sambo".

Morgan Simanjuntak, anggota majelis hakim  juga menggali pertanyaan mengapa ajudan Putri Candrawathi yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Biasanya, kalau majikannya perempuan, yang kawal ya perempuan.

 

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membantah keterangan soal tempat tinggal Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang disampaikan Susi, asisten rumah tangga atau ART Putri Candrawathi.

Menurut Bharada Eliezer, keterangan yang disampaikan Susi bahwa Putri Candrawathi tinggal serumah dengan Ferdy Sambo, bohong.

Susi terancam tuduhan memberikan keterangan bohong di persidangan.

Siapa Susi? Susi lahir di Sampang, Madura, Jawa Timur, tapi alamat domisili di Kecamatan Kepil, Wonosobo,  Jawa Tengah. Susi lahir tahun 1992 atau berusia 20 tahun dan sudah bekerja sebagai ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dua tahun terakhir.

Kecamatan Kepil terletak 127 km dari Semarang, ibu kota provinsi Jawa Tengah.

Selain Susi, sejumlah orang membantu keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, antara lain Kuat Ma'ruf.

Kuat Ma'ruf, yang dibawa Ferdy Sambo sewaktu bertugas di Polres Brebes, Jawa Tengah, ikut menjadi terdakwa.

Tidak Serumah

Bharada Eliezer menegaskan bahwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sudah pisah rumah selama setahun.

Putri Candrawathi tinggal di rumah di Jl Saguling,  sedangkan Ferdy Sambo tinggal di rumah Jl Bangka, Jakarta.

Baik rumah di Jl Saguling dan Jl Bangka merupakan rumah pribadi.

Rumah dinas Ferdy terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga. Rumah dinas tersebut merupakan TKP pembunuhan Brigadir J.

Rumah Saguling dan Duren Tiga berjarak sekitar 300 meter tapi di kompleks yang berbeda.

Keduanya hanya bertemu selama akhir pekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu di rumah Saguling.

Hal itu disampaikan Bharada Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). 

Baca juga: Jaksa Curiga ART Ferdy Sambo, Susi Pakai Handsfree dan Diajarkan Seseorang saat Berikan Keterangan

"Saudara saksi (Susi) mengatakan Pak FS lebih sering di Saguling dan saudara saksi sering menyediakan sarapan untuk saudara FS."

"Faktanya, saudara FS ini lebih sering di kediaman di Bangka untuk Sabtu-Minggu baru balik ke Saguling," kata Bharada E dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Pernyataan Bharada E ini menjelaskan sekaligus membantah keterangan Susi yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sering bertemu.

Sebelumnya, Susi mengatakan kepada Majels Hakim bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tinggal serumah di rumah Jl Bangka, Jakarta.

Namun, setelah Hari Raya Idul Fitri atau setelah Lebaran 2021, Putri Candrawathi pindah dari rumah Bangka ke rumah Saguling.

Baca juga: Susi Sebut Brigadir J Tak Gendong Putri Candrawathi di Magelang, Sempat Dilarang Kuat Ma’ruf

Adapun kepindahannya ini, kata Susi, diikuti Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo, kata Susi, sering mengunjungi dan tidur di rumah Saguling.

Ia pun mengatakan bahwa ia sering melihat Ferdy Sambo pagi hari berada di rumah.

Meskipun ia tidak mengetahui pukul berapa Ferdy Sambo pulang.

Susi juga memeberikan keterangan bahwa dirinya setiap pagi sering menyiapkan sarapan untuk Ferdy Sambo sebelum berangkat bertugas.

"Sejak 2021 (Putri Candrawathi pindah ke Saguling), sejak sesudah Lebaran 2021."

Baca juga: Hakim Sindir Susi ART Putri Candrawathi: Kalau Bohong Itu yang Konsisten, Terjebak Sendiri Kan!

"(Ferdy Sambo) pindah ikut ke Saguling."

"Tidak juga (sering ke Saguling), (Ferdy Sambo ikut) tidur di Saguling, tapi sering juga."

"Kalau nginap pasti nginap, saya tidak tahu (kapan pulangnya Ferdy Sambo), tapi pagi sudah ada Bapak di Rumah Saguling," kata Susi.

Anak Keempat

Daden Miftahul Haq, salah satu ajudan Ferdy Sambo, mengungkapkan mengenai anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pada pemeriksaan saksi Susi terungkap bahwa Ferdy Sambo dan Putri punya anak keempat tidak tidak bernama belakang Sambo seperti tiga anak lainnya.

Daden Miftahul Haq, dalam persidangan mengatakan, anak tersebut merupakan anak hasil adopsi.

Pernyataan Daden tersebut disampaikan saat ia bersaksi pada sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Daden menjawab pertanyaan majelis hakim tentang Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

“Di tahun 2019 Putri pernah melahirkan?” tanya hakim dalam persidangan.

“Setahu saya tidak yang mulia,” jawab Daden.

Setelah Daden menjawab pertanyaan itu, jaksa pun menyinggung pengakuan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, yang menyatakan bahwa anak keempat majikannya merupakan anak kandung.

“Susi tadi katakan anak Putri 1,5 tahun. Saudara sebagai ajudan enggak pernah lihat Putri hamil?” tanya jaksa.

“Sejak kapan bayi ada di rumah?” kata jaksa melanjutkan pertanyaan.

Awalnya Daden mempertanyakan relevansi pertanyaan jaksa tersebut dengan kasus yang sedang disidangkan.

“Mohon izin apa pertanyaan menyangkut kasus,” kata Daden.

“Ini menyangkut kasus,” kata hakim.

Daden mengaku khawatir jika jawabannya akan berdampak pada masa depan anak keempat Ferdy Sambo tersebut.

Hakim kemudian menjelaskan bahwa hal ini perlu disampaikan agar permasalahan mengenai kasus yang disidangkan bisa terungkap.

“Lho ini menyangkut kasus, bukan untuk merusak masa depan,” kata hakim.

“Siap yang Mulia, untuk anak ibu PC (Putri Candrawathi) dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia,” kata Daden.

Namun, Daden mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait proses adopsi anak tersebut.

“Untuk prosesnya saya tidak tahu,” ujar Daden.

Nama Daden muncul setelah Vera Simanjuntak, pacar Brigadir J, menjelaskan bahwa almarhum pernah bertengkar dengan Daden.

Latar Belakang Kasus

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta dua ajudan bernama Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan pembantu Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Brigadir J ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

 Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Pada saat peristiwa itu, Ferdy Sambo adalah Kepala Divisi Propam Mabes Polri dengan pangkat Irjen.

Ferdy Sambo berusaha membangun cerita mengenai motif pembunuhan seolah-olah istrinya mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J, ajudannya sendiri.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan