Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Perdana Bertemu Keluarga Brigadir J di Sidang Hari Ini
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertemu pertama kali dengan keluarga Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) hari ini.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.com/Jeprima
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat jalani sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertemu pertama kali dengan keluarga Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) hari ini.
Seperti diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat serta Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)