Jadwal dan Syarat Daftar PPPK Guru 2022, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan
Syarat, jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 beserta berkas yang diperlukan untuk mendaftar.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3 s.d. 13 Desember 2022
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum): 14 s.d. 18 Desember 2022
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (untuk Pelamar Umum): 13 s.d. 15 Januari 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (untuk Pelamar Umum):
16 s.d. 21 Januari 2023
- Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum): 21 Januari s.d. 1 Februari 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum): 2 s.d. 3 Februari 2023
- Masa Sanggah: 4 s.d. 6 Februari 2023
- Jawab Sanggah: 7 s.d. 13 Februari 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 20 s.d. 21 Februari 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari s.d. 13 Maret 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 7 s.d. 31 Maret 2023
Syarat Daftar PPPK Guru 2022
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Baca juga: Cara Cek Data SISDMK Pelamar PPPK Nakes 2022 dan Dokumen Pendaftarannya