Minggu, 24 Agustus 2025

Jadwal dan Syarat Daftar PPPK Guru 2022, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

Syarat, jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 beserta berkas yang diperlukan untuk mendaftar.

sscasn
Laman SSCASN untuk pendaftaran PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, PPPK Teknis 2022. - Simak syarat, jadwal dan berkas untuk mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022. 

- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3 s.d. 13 Desember 2022

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum): 14 s.d. 18 Desember 2022

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (untuk Pelamar Umum): 13 s.d. 15 Januari 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (untuk Pelamar Umum):
16 s.d. 21 Januari 2023

- Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum): 21 Januari s.d. 1 Februari 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum): 2 s.d. 3 Februari 2023

- Masa Sanggah: 4 s.d. 6 Februari 2023

- Jawab Sanggah: 7 s.d. 13 Februari 2023

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 20 s.d. 21 Februari 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari s.d. 13 Maret 2023

- Usul Penetapan NI PPPK: 7 s.d. 31 Maret 2023

Syarat Daftar PPPK Guru 2022

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca juga: Cara Cek Data SISDMK Pelamar PPPK Nakes 2022 dan Dokumen Pendaftarannya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan