Kamis, 4 September 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Aksi Aremania Turun ke Jalan Tak Sia-sia, Berkas Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim

Beberapa hari setelah Aremania turun ke jalan, berkas Tragedi Kanjuruhan dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan dan dikembalikan ke Polda Jatim 

kolase suryamalang.com
Kolase foto aksi aremania turun ke jalan. Beberapa hari setelah Aremania turun ke jalan, berkas Tragedi Kanjuruhan dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan dan dikembalikan ke Polda Jatim  

"Jangan sungkan-sungkan untuk mencari informasi karena informasi bagian dari pelayanan publik," tegasnya.

Baca juga: Sempat Batal dan Diajukan Ulang, Akhirnya Autopsi 2 Jenazah Aremanita Dilakukan 5 Oktober 2022 

Anto Baret yang menjadi salah satu orator dalam aksi damai tersebut sebelumnya mengingatkan agar kasus hukum yang tengah diusut betul-betul mengedepankan keadilan.

Ia mewanti-wanti agar aparat penegak hukum tidak merekayasa kasus karena akan berakibat menyakitkan hati rakyat.

"Jangan sampai kepercayaan kami terhadap hukum runtuh karena dikhianati. Jangan sampai uang jadi panglima tertinggi di Bhumi Arema. Jangan sampai hukum bisa dibeli," tegasnya.

Aksi damai tersebut berlangsung hingga pukul 13.30 WIB. Setelah aspirasi dan harapan terwujud, para Aremania membubarkan diri.

Perjuangan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Belum Selesai Meski Sudah P18

Pasca adanya informasi bahwa berkas penyidikan kasus Stadion Kanjuruhan berstatus P18 di Kejati Jatim, perwakilan Tim Advokasi Aremania, Djoko Tritjahjana menegaskan bahwa perjuangan usut tuntas belum selesai.

Menurutnya, perjuangan usut tuntas tidak sekadar mencari siapa yang harus dihukum.

Jauh daripada itu adalah upaya untuk menegakan hukum seadil-adilnya.

"Kapasitas kami bukan mencari siapa dan mengejar siapa yang harus dihukum, kami mengharapkan penanganan yang adil dalam proses hukum tragesi kanjuruhan yang menelan korban jiwa 135," ujarnya saat menggelar pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Raharjo di Kota Batu, Selasa (1/11/2022).

Anggota Tim Advokasi Aremania menurut Djoko memiliki tanggungjawab moral.

Maka dari itu, proses yang tidak semestinya atau jauh dari keadilan harus disoroti.

"Kami sudah melaporkan agar ada penetapan yang memenuhi unsur. Laporan yang diserahkan ke Kejati saat ini kan atas dasar laporan polisi, sedangkan laporan kami sebagai masyarakat ditolak," terangnya.

Dengan adanya keputusan P18, Djoko mengatakan bahwa momen tersebut menjadi pintu masuk agar proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab dilaksanakan sebaik-baiknya.

"Kami tidak mau berdebat, harapan kami, perkara ini menghasilkan keputusan yang adil, khususnya bagi para keluarga korban," tegasnya.

Ribuan suporter Arema FC, Aremania kembali melakukan aksi demonstrasi atas Tragedi Kanjuruhan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/2022). Masa aksi menuntut Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim. Mereka juga menuntut memasukan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan. SURYA/PURWANTO
Ribuan suporter Arema FC, Aremania kembali melakukan aksi demonstrasi atas Tragedi Kanjuruhan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/2022). Masa aksi menuntut Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim. Mereka juga menuntut memasukan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan. SURYA/PURWANTO (SURYA/SURYA/PUR)
Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan