Selasa, 26 Agustus 2025

Berkas Pendaftaran PPPK Guru 2022, Lengkap dengan Jadwal dan Tahapan Pendaftaran

Berikut ini berkas pendaftaran PPPK Guru 2022 yang perlu disiapkan serta jadwal dan tahapan pendaftaran

sscasn
Berikut ini berkas pendaftaran PPPK Guru 2022 yang perlu disiapkan serta jadwal dan tahapan pendaftaran 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah berkas pendaftaran PPPK Guru 2022 yang harus disiapkan.

BKN atau Badan Kepegawaian Negara telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Rangkaian pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka mulai tanggal 31 Oktober 2022.

Ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran PPPK Guru 2022 ini, yakni:

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022, Dibuka Mulai 31 Oktober 2022, Berikut Ketentuannya

Laman SSCASN untuk Pendaftaran PPPK Guru, PPPK Nakes, dan PPPK Teknis 2022
Laman SSCASN untuk Pendaftaran PPPK Guru, PPPK Nakes, dan PPPK Teknis 2022 (sscasn)

4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2022

Selain berkas yang harus dipersiapkan, ada juga persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan