Jumat, 22 Agustus 2025

Mengenal Komponen Cadangan atau Komcad yang Disorot Jokowi Hingga Minta Prabowo Lakukan Perbaikan

Mengenal Komponen Cadangan atau Komcad yang disorot Jokowi setelah BPK memberikan koreksi terhadap Kementerian Pertahanan.

Editor: Adi Suhendi
Dok. Kementerian Pertahanan
Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021. Mengenal Komponen Cadangan atau Komcad yang disorot Jokowi setelah BPK memberikan koreksi terhadap Kementerian Pertahanan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komponen Cadangan atau Komcad menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan koreksi terhadap Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait penganggaran program tersebut.

BPK memberikan beberapa koreksi terkait penganggaran Komcad yang dilakukan bertahap.

Sekadar informasi berdasarkan audit sistem pengendalian internal dan kepatuhan BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Pertahanan tahun anggaran 2021, menemukan adanya sejumlah pengadaan barang senilai Rp 531,96 miliar yang belum masuk ke dalam anggaran 2021, dan lebih dari separuhnya yaitu Rp 235,25 miliar digunakan untuk kegiatan pembentukan Komponen Cadangan (Komcad).

Koreksi BPK tersebut pun telah ditindaklanjuti dengan berkirim surat ke Kemenhan langsung.

Koreksi yang diberikan BPK bersifat administratif dan ada sejumlah koreksi yang sudah ditindaklanjuti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Terkait koreksi BPK tersebut Presiden Jokowi pun menyinggungnya saat di acara Pameran Indo Defence 2022 Expo dan Forum di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Jokowi Perintahkan Menhan Prabowo Subianto Perbaiki Temuan BPK Soal Penganggaran Komcad

Menurut Jokowi temuan masalah anggaran tersebut selalu ada dan tidak hanya di Kementeri Pertahanan saja.

“Temuan-temuan seperti itu di Kementerian-kementerian itu selalu ada,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan yang paling penting sekarang ini adalah melakukan perbaikan perbaikan terhadap temuan BPK tersebut.

Ia telah memerintahkan para Menteri yang mendapat koreksi BPK termasuk Menhan Prabowo Subianto untuk segera melakukan perbaikan.

Baca juga: Tugas dan Fungsi Komcad, Sebanyak 2.974 Orang Resmi Ditetapkan

“Saya sudah perintahkan kepada semua menteri, tidak hanya satu urusan itu saja (Komcad), karena kemarin juga baru disampaikan kepada saya, laporan untuk semester I nya dan temuannya banyak dan itu yang perlu dilakukan perbaikan-perbaikan dan menyampaikan semuanya kepada BPK RI,” katanya.

Lalu apa itu Komponen Cadangan atau Komcad?

Berikut ini penjelasan mengenai Komcad sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari laman ppid.kemhan.go.id:

Komponen Cadangan atau Komcad adalah satu di antara program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Sehingga, Komponen Cadangan bukan merupakan wajib militer.

Komcad terbagi menjadi empat, yakni:

1. Komcad sumber daya manusia (SDM);

2. Komcad sumber daya alam;

3. Komcad sumber daya buatan;

4. Komcad sarana dan prasarana.

Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam.

Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.

Lalu, siapa saja yang bisa mendaftar Komcad?

Setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad.

Namun, setelah mendaftar harus lulus seleksi ketat yang dilaksanakan oleh TNI.

Setelah dinyatakan lulus seleksi, calon anggota akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama tiga bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL, maupun AU.

Baca juga: Menhan Prabowo Akan Lanjutkan Pembentukan Komcad Hingga Penguatan Selat Strategis

Selama masa pelatihan, jika calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.

Selain itu, negara akan memberikan uang saku, jaminan asuransi, dan kebutuhan lainnya selama pelatihan.

Apabila anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa, maka mereka tetap memperoleh hak sebagai mahasiswa.

Hak dan Kewajiban Anggota Komcad

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, anggota Komcad memiliki sejumlah hak dan kewajiban.

Penetapan komcad tahun 2021 oleh Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto 7 Oktober 2021 di Batujajar, Jawa Barat.
Penetapan komcad tahun 2021 oleh Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto 7 Oktober 2021 di Batujajar, Jawa Barat. (IST)

Dalam pasal 41 disebutkan anggota Komcad memiliki kewajiban seperti berikut:

a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

e. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;

f. Mengikuti pelatihan penyegaran;

g. Memenuhi panggilan mobilisasi.

Lalu, dalam pasal 42 disebutkan anggota Komcad memiliki hak berikut ini:

a. Uang saku selama menjalani pelatihan;

b. Tunjangan operasi pada saat mobilisasi;

c. Rawatan kesehatan;

d. Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;

e. Penghargaan.

Komcad Hanya untuk Kepentingan Pertahanan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, Komcad hanya dipergunakan untuk kepentingan pertahanan dan negara.

“Perlu saya tegaskan, Komponen Cadangan tidak boleh digunakan untuk lain, kecuali kepentingan pertahanan."

"Penetapan Komponen Cadangan ini akan semakin memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta kita,” kata Jokowi, Kamis (7/10/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.

Jokowi menyampaikan, masa aktif Komcad tidak setiap saat, tapi hanya saat mengikuti pelatihan dan mobilisasi.

Setelah penetapan, anggota Komcad dapat kembali ke profesi masing-masing, namun harus selalu siaga jika dipanggil negara.

“Komponen Cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR, yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI."

"Artinya, tidak ada anggota Komponen Cadangan yang melakukan kegiatan mandiri,” jelas Jokowi. (Tribunnews.com/ Taufik/ Nuryanti)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan