Sabtu, 16 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahap 7 Cair, Berikut Cara Ambil di Kantor Pos dan Cek Penerimanya Lewat Pospay

Simak inilah cara ambil BSU Tahap 7 di Kantor Pos, lengkap dengan cara cek status penerimanya lewat Pospay.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 sudah cair sejak Rabu (2/11/2022). Berikut cara ambil BSU Tahap 7 di Kantor Pos, lengkap dengan cara cek status penerimanya lewat Pospay. 

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Aplikasi Pospay:

1. Download Aplikasi PosPay melalui Play Store di HP Anda.

2. Masuk dan lakukan registrasi akun.

Caranya buat username, password, masukkan kode OTP yang dikirim via SMS, dan membuat PIN transaksi.

3. Jika berhasil, masuk ke akun yang sudah terdaftar tadi dengan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.

Apabila sistem tidak bisa memproses foto, Anda bisa ambil ulang foto e-KTP.

6. Setelah itu, masukkan data pribadi.

Pastikan data diisi dengan benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

7. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

8. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".

Namun, jika NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Baca juga: Kemnaker Beberkan Perbedaan Penyaluran BSU Tahap VII Lewat Kantor Pos

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan