Senin, 25 Agustus 2025

Tilang Elektronik

Kapolri Larang Tilang Manual, Korlantas: Pelanggar Tetap Kami Hentikan, Tapi Tidak Ditilang

Kepolisian RI melakukan pengaturan, penjagaan dan peneguran langsung kepada pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman  dalam Webinar bertajuk ‘Dampak Pengalihan Tilang Manual ke Elektronik’, Jumat (4/11/2022).  

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI (Polri) tetap melakukan kegiatan rutin dalam bentuk pengaturan, penjagaan dan peneguran langsung kepada pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Langkah ini menyusul larangan tilang manual sekaligus mengoptimalkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), berdasarkan Instruksi Kapolri soal larangan menggelar tilang secara manual dituangkan dalam surat telegram Kapolri, 18 Oktober 2022.

“Pelanggar tetap kita hentikan tapi kita tidak tilang. Dalam artian, kita tidak tilang dalam yang disidangkan ke pengadilan,” kata Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman dalam Webinar bertajuk ‘Dampak Pengalihan Tilang Manual ke Elektronik’, Jumat (4/11/2022).

Diberhentikannya pelanggar lalu lintas, lanjut dia, bertujuan untuk memberikan edukasi segaligus teguran melalui surat bagi pengguna jalan tersebut.

Adapun surat itu bukan merupakan bentuk tipang ataupun penyitaan sebagaimana biasa terdapt dalam tindakan tilang manual.

“Itu hanya sebagai edukasi supaya masyarakat membaca bahwa dia melanggar dan kedepan tidak melanggar lagi,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI resmi melarang tilang manual sekaligus mengoptimalkan penerapan tilang elektronik atau electornic traffic law enforcement (ETLE).

Itu berdasarkan Instruksi Kapolri soal larangan menggelar tilang secara manual dituangkan dalam surat telegram Kapolri, 18 Oktober 2022.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman mengatakan bahwa tidak terdapat peningkatan pelanggaran lalu lintas, menyusul adanya larangan tilang manual.

Data tersebut, kata dia, didaptakan selama dua pekan terkahir setelah instruksi Kapolri tersebut dilakukan. Ia mengatakan data tersebut juga didapatkan dari berbagai daerah, termasuk di DKI Jakarta.

Baca juga: Optimalkan ETLE, Korlantas: Tidak Ada Peningkatan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Raya

“Saya kira tidak ada hal-hal yang signifikan untuk jumlah pelanggaran meningkat. saya lihat masyarakat tetap tertib seperti semula. Tidak ada pelanggaran disengaja,” kata Kombes Pol Karsiman  dalam Webinar bertajuk ‘Dampak Pengalihan Tilang Manual ke Elektronik’, Jumat (4/11/2022).

Di sisi lain, Karsiman menambahkan masih ada satu-dua masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas, seperti tidak mengenakan helm.

Namun, kata dia, polisi memaklumi hal tersebut.

“Kita juga maklum mungkin ngetes-ngetes polisi, bener gak polisi, sudah tahu belum perintah pak Kapolri, melaksanakan tidak perintah Pak Kapolri,” ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan