Aplikasi Trading Ilegal
Reza Paten Jadi Tersangka Kasus Robot Trading Net89, 150 Rekeningnya Sudah Diblokir PPATK
Pemilik robot trading Net89 yakni Reza Paten menjadi tersangka, ratusan rekening miliknya telah diblokir PPATK.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik robot trading Net89, Reza Shahrani atau Reza Paten, ditetapkan sebagai tersangka.
Reza Paten menjadi tersangka terkait kasus dugaan investasi bodong dengan modus robot trading.
Adapun korban yang melaporkan kasus Net89 yakni sebanyak 230 orang.
Mereka melaporkan 134 orang ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022 lalu.
Dalam kasus ini, para korban disebut merugi hingga Rp 28 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, membenarkan Reza Paten telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," ungkapnya, Minggu (6/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Polisi Kantongi Cukup Bukti untuk Tetapkan Tersangka
Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, Reza Paten ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," ujarnya, Sabtu (5/11/2022), dilansir Tribunnews.com.
Pasal yang Disangkakan
Wisnu mengatakan, Reza Paten dipersangkakan pasal berlapis soal dugaan penipuan tersebut.
Pertama, Reza dijerat yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.
Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.
Lalu, Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Profil Reza Paten, Founder Trading Net89, Rekeningnya Dibekukan PPATK Capai Rp 1 Triliun

PPATK Benarkan Blokir Rekening Reza Paten
Kepala Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah membenarkan, pihaknya telah memblokir rekening milik Reza Paten.
Kebijakan itu diambil berkaitan dengan kasus dugaan investasi bodong dengan modus robot trading Net89.
"Benar sudah diblokir rekening yang terindikasi dengan dugaan kejahatan tersebut," ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Selain rekening milik Reza Paten, Natsir menyebut pihaknya juga sudah memblokir sejumlah rekening yang berkaitan dengan dugaan penipuan investasi bodong itu.
"Saat ini masih dalam proses," tambah dia.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Reza Paten Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89
PPATK Bekukan 150 Rekening Reza Paten
Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan pihaknya membekukan ratusan rekening milik Reza Paten.
"Ada beberapa (rekening) yang kami bekukan. Nilai relatif besar," katanya, Sabtu, seperti diwartakan Tribunnews.com.
Ivan menyebut, ada sekitar 150 rekening milik Reza Paten yang dibekukan dari 25 bank lebih.
"150-an rekening di lebih dari 25 bank," jelas dia.
Dari ratusan rekening yang dibekukan oleh PPATK, Ivan menyebut, nilainya cukup besar yakni sekitar Rp 1 triliun.
"Perputarannya di beberapa rekening para pihak nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun," paparnya.
Baca juga: Atta Halilintar Segera Diperiksa Terkait Robot Trading Net89, Kakak Jamin Adik Tak Salahgunakan Dana

Sebelumnya, 230 korban penipuan investasi berkedok robot trading Net89 melaporkan sejumlah publik figur ke Dirtipideksus Bareskrim Polri, Rabu (26/10/2022).
Ada lima publik figur yang dilaporkan atas dugaan mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.
“Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat,” ujar pengacara korban, Zainul Arifin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Atta Halilintar Dituding Pakai Uang Hasil Kejahatan Robot Trading Net89, Kakak Ibaratkan Pengemis
Dalam kasus ini, robot trading Net89 diduga melakukan perbuatan melawan hukum memakai modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM.
Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, atau 20 persen per bulan, hingga 200 persen per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat para korban.
“Ada 134 para pelaku yang diduga melakukan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, yang kami laporkan atau sampaikan kepada pihak tim penyidik Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri,” beber Zainul.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Dian Erika Nugraheny)