Polisi Tembak Polisi
Kali Pertama, Bharada E Dipertemukan dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam Sidang
Setelah melepas rompi tahanan dan borgol, Richard langsung duduk di kursi terdakwa dan ditanya kondisi kesehatannya oleh majelis hakim.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Malvyandie Haryadi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan perihal mekanisme sidang untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
LPSK meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk tidak menggabungkan sidang Bharada Eliezer dengan terdakwa lain, mengingat yang bersangkutan merupakan Justice Collaborator dalam kasus ini.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, surat itu sudah dilayangkan pihaknya beberapa hari lalu, dan untuk hari ini akan disampaikan juga secara lisan.
"Suratnya sudah kami kirimkan via pos tp memang menjelang wiken. Senin besok akan kami sampaikan secara langsung," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (6/11/2022) malam.
Meski demikian, LPSK kata Susilaningtias akan menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim termasuk soal mekanisme persidangan.
Hanya saja, harapan untuk Bharada E dipisah dengan terdakwa lain agar keterangannya konsisten untuk mengungkap kejahatan yang sesungguhnya dalam kasus ini.
Bahkan pihaknya kata Susilaningtias, sudah menyiapkan beberapa tim untuk mendampingi Bharada E di persidangan.
"Harapannya ke depannya bisa tidak digabung. Kami juga sudah koordinasi dengan penasehat hukum Richard mengenai sidang digabung ini," kata Susilaningtias.
"Yang pasti LPSK tetap akan memberikan perlindungan kepada Richard dan menguatkan mental yang bersangkutan untuk tetap konsisten," tukas dia.