Polisi Tembak Polisi
Sidang Bharada E Digabung dengan Terdakwa Lain, LPSK: Akan Kami Dampingi Sedekat Mungkin
Dalam sidang nanti, pertama kalinya Bharada Eliezer akan digabungkan dengan terdakwa lain: Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sejak sidang bergulir.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer akan kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Dalam sidang nanti, pertama kalinya Bharada Eliezer akan digabungkan dengan terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sejak sidang bergulir.
Merespons hal tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, akan melakukan pendampingan khusus kepada Bharada E mengingat yang bersangkutan merupakan justice collaborator dalam kasus ini.
"Ya tentu ada dua tempat ya. Pertama ada tempat transit di pengadilan. Itu kan sejauh ini Bharada E ada tempat tersendiri yang hanya dengan LPSK di dalam tempat itu. Kedua tentu ketika di dalam ruang pengadilan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi awak media.
Edwin menyampaikan, untuk di dalam ruang sidang nantinya, akan ada beberapa petugas LPSK yang akan mendampingi Bharada Eliezer.
Bahkan, pihaknya berupaya untuk meminta kepada majelis hakim mendampingi Bharada E sedekat mungkin.
Baca juga: BIN Tepis Pernyataan Kuasa Hukum Brigadir J Soal Pasok Informasi, Kamaruddin: Itu Secara Pribadi
"Nah di dalam ruang pengadilan ini kan sepenuhnya menjadi wilayah majelis hakim ya. LPSK mungkin akan meminta supaya petugas LPSK juga berada di dalam ruang persidangan di dekat Bharada E," ujar Edwin.
"Tapi teknisnya seperti apa, tentu ya kami sepenuhnya akan mematuhi perintah dari majelis hakim," sambungnya.
Dirinya memastikan, selama Bharada E dalam kasus ini menjalani pemeriksaan pihaknya akan selalu memberikan perlindungan dan pendampingan.
"Ya selama ini petugasnya banyak. Dari LPSK itu ada dua tim. Tim yang terbuka dan tertutup," tukas Edwin.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (7/11/2022) besok.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bakal menggabungkan Bharada Eliezer dengan terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hal itu diputuskan ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam sidang sebelumnya, Senin (31/10/2022).
"Sidang Richard akan kami gabung sama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.