Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Sopir Ambulans Sebut Denyut Nadi Brigadir J Dicek Berkali-kali Usai Ditembak, Hasilnya Tetap Nihil

Denyut nadi Brigadir J dilakukan pengecekan berulang kali sebelum akhirnya dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa melakukan aksi menyalakan lilin untuk mengenang 30 hari wafatnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (8/8/2022). Dalam aksinya mereka menuntut keadilan pada kematian Brigadir J dan mendukung Polri untuk adil dan transparan untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir ambulans yang membawa jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J usai penembakan, Ahmad Syahrul Ramadhan menyatakan, denyut nadi Brigadir J dilakukan pengecekan berulang kali sebelum akhirnya dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.

Hal itu diungkapkan Syahrul dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Syahrul dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi

Mulanya, Syahrul bercerita kronologis dirinya diminta untuk datang ke rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Saat tiba di lokasi, saya ikuti police line. Lalu saya terkejut di samping tangga ada jenazah," kata Syahrul dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Saat itu, Syahrul melihat tubuh jenazah Brigadir J dalam kondisi terlentang dan masih mengenakan baju putih serta masker.

Setelah itu, dirinya langsung melakukan pengecekan denyut nadi di tangan kiri Brigadir J menggunakan sarung tangan karet. Kata dia, denyutan nadi sudah tidak ada.

"Saya disuruh salah satu anggota untuk cek nadinya. Saya cek sudah tidak ada nadinya," ucap Syahrul.

Dari hasil pengecekan nadi itu, dirinya langsung memberikan informasi kepada beberapa petugas dari Propam Polri yang sudah ada di lokasi.

Hanya saja, Syahrul tidak memerinci identitas orang-orang yang ada saat itu.

Akan tetapi, para anggota Propam Polri itu kembali meminta Syahrul untuk mengecek kondisi Brigadir J guna memastikan masih hidup atau tidaknya.

"Saya bilang ke bapak-bapak lokasi 'izin pak sudah tidak ada', 'pasti mas?' 'pasti pak'," ucap Syahrul seraya menirukan percakapan.

Baca juga: Benarkah Permintaan Maaf Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hanya Hafalan dan Skenario ?

Akan tetapi, beberapa anggota itu kata dia, kembali melakukan pengecekan nadi untuk memastikan kondisi Brigadir J.

"Lalu dicek kembali (kondisi nadi Yosua oleh) bapak-bapak di lokasi," kata Syahrul.

Setelah memastikan kondisi Brigadir J sudah meninggal dunia dengan banyaknya ceceran darah, Syahrul diperintahkan untuk memasukkan jasad Brigadir J ke kantong jenazah.

Syahrul mengaku, saat ingin memasukkan jenazah Brigadir J, dirinya dibantu oleh beberapa anggota Provost yang ada di lokasi untuk dibawa ke RS Polri, Kramat Jati.

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya, Sopir ambulans yang membawa almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ahmad syahrul Ramadhan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Syahrul merupakan petugas ambulans dari PT Bintang Medika yang diminta untuk mengantarkan jenazah Yosua dari rumah dinas Ferdy Sambo ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.

Dalam sidang tersebut, Syahrul menyatakan, setibanya di RS Polri, Kramat Jati, jenazah Yosua tak langsung dibawa ke ruang jenazah, akan tetapi diarahkan untuk menuju ke ruang instalasi gawat darurat (IGD).

Perintah tersebut kata Syahrul datang dari seorang petugas yang memang menemui dirinya selama di ambulans menuju ke RS Polri.

"Saat itu gak langsung dibawa ke kamar jenazah, tapi dibawa ke IGD. Saya tanya ke yang temani saya 'pak izin kenapa dibawa ke IGD dulu, biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, ke forensik,' dia bilang 'wah saya gak tahu mas saya ikutin perintah aja, saya nggak ngerti'," kata Syahrul dalam persidangan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Setelah dirinya tiba di ruang IGD, Syahrul mengaku terkejut karena sudah banyak orang di dalam ruangan tersebut.

Tak lama berselang, Syahrul mengaku dihampiri oleh seorang petugas di RS Polri yang tidak diketahui namanya untuk menanyakan jumlah korban yang dibawa.

"Lalu saya ke IGD sampe IGD sudah ramai, saya buka pintu, datang dah tuh petugas RS polri korbannya berapa orang? Waduh saya bingung, hanya satu, terus dilihat 'waduh kok udah kantong jenazah, emang ada orang" ditanya korban berapa? Satu," kata Syahrul seraya menirukan percakapan.

Baca juga: Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Yosua Diminta Provos Polri Matikan Sirine saat Masuk ke Komplek Sambo

Baru setelah itu, Syahrul diminta untuk langsung membawa jenazah Yosua ke ruang jenazah forensik untuk keperluan pemeriksaan.

Hanya saja, Syahrul tidak mengetahui secara pasti kenapa jenazah Yosua harus dibawa terlebih dahulu ke IGD, padahal saat itu kata dia jasad Yosua sudah dimasukkan ke kantong jenazah.

"Terus yaudah mas dibawa ke belakang aja kamar jenazah forensik," ucapnya.

Setelah menyerahkan jenazah Yosua ke kamar jenazah, Syahrul mengaku ingin langsung pamit, namun permintaan dia ditahan oleh seorang anggota di Rumah Sakit Polri untuk menunggu.

Setidaknya hingga waktu Subuh menjelang baru Syahrul bisa pulang dari RS Polri dengan dibekali uang biaya ambulans dan mencuci mobil.

"Setelah saya drop jenazah ke troli jenazah. Saya parkir mobil. Terus saya bilang saya izin pamit, sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut katanya sebentar dulu ya mas tunggu dulu. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh yang mulia," tukas Syahrul.

Baca juga: Cerita Sopir Ambulans Lihat Jenazah Brigadir J: Ada Lubang di Dada hingga Masih Pakai Masker

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan