KTT G20 Bali
Korlantas Siap Berlakukan Ganjil Genap di 10 Titik untuk Pengamanan Lalu Lintas Saat KTT G20 di Bali
Pemerintah memutuskan menerapkan skema rekayasa lalu lintas ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Erik S
Laporan Wartawa Tribunnews, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri telah mengecek kesiapan akhir pengamanan dan pengawalan lalu lintas menjelang puncak kegiatan KTT G20 yang akan digelar di Nusa Dua, Bali.
Menjelang puncak perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar pada 15-16 November 2022, pemerintah memutuskan menerapkan skema rekayasa lalu lintas ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang.
Baca juga: Kata Pengamat Soal Kemungkinan KTT G20 Hasilkan Tekanan untuk Hentikan Perang di Ukraina
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya telah mencek kesiapan akhir dengan berkoordinasi merancang manajemen traffic atau rekayasa lalu lintas.
“Manejemen traffic sudah kita laksanakan, direncanakan memang sudah dari beberapa rapat koordinasi kementerian, nanti tanggal 11-17 nov ada Manejemen traffic untuk waktu dan rute ruas jalan tertentu di Bali.” Kata Irjen Firman Shantyabudi di Posko Tragia, Nusa Dua, Rabu (9/11/2022).
Pihaknya akan memberlakukan sistem ganjil genap selama acara KTT G20 Bali.
Sistem pelat nomor mobil ganjil genap juga akan diberlakukan selama sepekan di 10 titik lokasi pada 11-17 November 2022.
Berikut 10 lokasi ganjil genap selama KTT G20 Bali;
1. Jalan Simpang Pesanggaran - Simpang Sanur.
2. Simpang Kuta - Simpang Pesanggaran.
Baca juga: Jelang KTT G20, Presiden Resmikan Revitalisasi Gedung VVIP Bandara Ngurah Rai Bali
3. Simpang Kuta - Tugu Ngurah Rai.
4. Tugu Ngurah Rai - Nusa Dua.
5. Simpang Pesanggaran - Gerbang Benoa.
6. Simpang Lapangan Terbang - Tugu Ngurah Rai.
7. Jimbaran - Uluwatu.
8. Jalan Tol Bali Mandara.
Baca juga: 6.552 Personel TNI AD Siap Amankan KTT G20 Bali
9. Jalan Uluwatu Dua.
10. Jalan Raya Kampus Universitas Udayana.
Selain itu, Korlantas Polri pun melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang guna meminimalisasi pergerakan kendaraan angkutan berat.
Sesuai dengan surat edaran Ditjen Perhubungan Darat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pemberlakuan aturan tersebut dilakukan mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.
“Kemudian arahan Gubernur tentang tindak lanjut untuk pekerja (WFH) dan sekolah dilakukan melalui daring itu juga mengurangi pergerakan masyarakat pada hari-hari atau jam-jam tertentu,” katanya.
Guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas sekaligus memudahkan mobilitas para delegasi dan kepala negara anggota G20 rekayasa juga dilakukan guna mengantisipasi gangguan.
Baca juga: Media Center KTT G20 Buka 13 November, 2.133 Jurnalis Sudah Terakreditasi
“Menjadi tugas kita melakukan rekayasa jalan ini apabila sewaktu-waktu terjadi gangguan, kita harus menyiapkan rute alternatif," kata Firman.
Rekayasa lalu lintas juga dilakukan agar tidak mengganggu kegiatan dan aktivitas masyarakat.
Sehingga, tercipta situasi nyaman, aman, dan lancar.
“Tentunya yang kita hadapi adalah situasi yang sangat dinamis, namun besar harapan kita tentunya informasi ini juga akan kita teruskan kepada masyarakat untuk mendapatkan dukungan kelancaran kegiatan operasi ini," katanya.