Minggu, 7 September 2025

KPK Benarkan Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Hakim Agung

Sesuai kebijakan Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka baru akan dilakukan berbarengan dengan upaya penahanan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. KPK dikabarkan menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

Lembaga antirasuah itu pun membenarkan hal tersebut.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (10/11/2022).

Hanya saja, Ali belum bisa mengumumkan identitas tersangka baru dimaksud.

Pasalnya, sesuai kebijakan Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka baru akan dilakukan berbarengan dengan upaya penahanan.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," kata Ali.

"Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," imbuhnya.

Berdasarkan sumber di KPK, tersangka itu menjabat sebagai hakim agung. Dia adalah Hakim Agung Kamar Pidana Gazalba Saleh.

Baca juga: Pengamanan Militer di Gedung MA Tak Ganggu KPK Lakukan Penyidikan Baru Kasus Suap Hakim Agung

"Ada (tersangka baru, red), temannya (Sudrajad Dimyati, red), Hakim Agung juga," ujar seorang sumber di KPK saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).

Gazalba Saleh sendiri sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (27/10/2022).

Saat itu ia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati.

Seusai pemeriksaan, Gazalba memilih untuk tidak banyak bicara.

Ia malah terlihat berusaha menghindari kerumunan wartawan yang ingin mencari tahu materi yang ditanyakan tim penyidik KPK kepada dirinya.

"Semua tanyakan pada penyidik, sudah disampaikan ke penyidik," tutur Gazalba di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) sore.

Ruangan Hakim Agung Gazalba Saleh pun sudah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Diketahui, KPK sudah menjerat Sudrajad Dimyati bersama lima PNS di MA sebagai tersangka penerima suap.

Diduga, mereka menerima suap untuk merekayasa putusan kasasi pailit sebuah koperasi.

Perkara dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.

Diduga telah ada pemberian suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau sekira Rp2,2 miliar.

Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.

Pemberi suap yakni dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dilihat dari laman resmi MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim.

Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.

Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.

Penerima suap dalam kasus ini 6 orang dari pihak MA.

Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Diduga ada bagi-bagi uang Rp2,2 miliar agar kasasi dikabulkan.

Pembagian uangnya; Desy Yustria menerima Rp250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp100 juta, dana Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta.

Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang diduga merupakan suap.

Diduga, ada perkara lain yang melibatkan Desy Yustria dkk. Hal itu masih didalami penyidik.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan